-8.6 C
New York

Jaga Kondusifitas, Polri Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu 2024

Published:

Jaga Kondusifitas, Polri Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu 2024

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit menerbitkan aturan untuk melakukan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024 mendatang. Aturan ini tertuang dalam ST Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membenarkan adanya aturan ini. Dia mengatakan, aturan itu perlu dilakukan guna menjaga kondusifitas jelang Pemilu 2024.

“Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas untuk kegiatan pemilu ini untuk kita tunda dulu sehingga tidak mempengaruhi nantinya kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” ujar Sandi kepada wartawan di Jakarta Utara, Jumat (13/10/2023).

Kendati begitu, Sandi menuturkan, tidak seluruh proses hukum yang melibatkan para peserta pemilu ditunda. Keputusan akan diambil penyidik melalui gelar perkara lebih dulu.

“Namun demikian itu juga akan kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya,” tuturnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga menerapkan kebijakan yang sama. Hal itu diperintahkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada jajarannya.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam memorandum menyambut pelaksanaan Pemilu 2024, Minggu (20/8/2023). Burhanuddin menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar ditindaklanjuti.

“Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat ‘black campaign’, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” kata Burhanuddin dalam keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Burhanuddin bahkan memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan baik di penyelidikan maupun penyidikan sampai seluruh tahapan pencalonan selesai. Hal itu, kata Burhanuddin, untuk mengantisipasi penegakan hukum dijadikan alat politik praktis oleh pihak tertentu.

“Guna menindaklanjuti di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Burhanuddin.

“Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama,” imbuhnya.

Related articles

spot_img

Recent articles

spot_img