Beberapa pemuda di beritakan menyamar jadi gorilla agar lolos dari penyekatan polisi dalam masa larangan mudik.
Tindakan Larangan mudik Idul Fitri 2021 yang dilakukan oleh pemerintah demi mencegah penyebaran cluster Covid-19 tertanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 seolah tak berarti bagi beberapa pemudik.
Fakta dan Pasalnya, di tengah panasnya kabar mengenai larangan mudik untuk merayakan Idul Fitri di tengah pandemi, pemerintah justru meloloskan imigran dari China yang disebut Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai ahli dalam proyek Stranas Jokowi.
Menyikapi hal tersebut, masyarakat tampaknya melakukan protes dengan tidak menaati peraturan dari pemerintah mengenai larangan mudik 2021.
Demi bisa mudik ke kampung halaman, pemudik bahkan rela menerobos penyekatan di berbagai wilayah.
Tak tanggung-tanggung, bahkan beberapa pemudik rela menyamar menjadi gorilla yang dimaksudkan untuk mengelabuhi petugas penyekatan.
Hal tersebut terungkap ketika beredar video di laman sosial media. Dimana dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu terdapat sekitar sepuluh orang tengah menyamar menjadi gorilla.
Baca Saja melansir dari berbagai sumber pada 8 Mei 2021, sepuluh orang yang menyamar menjadi gorilla tersebut tampak berada di mobil bak terbuka (pick-up) berwarna hitam.
Halaman:
Editor: Shofia Munawaroh
Tak diketahui berada di daerah mana video tersebut diambil. Dalam video yang beredar, tampak seorang pria yang merekam sepuluh orang yang tengah menyamar menjadi gorilla tersebut.
Berada di mobil berbeda, pria yang merekam aksi pemudik nekat tersebut tampak mengikuti sepuluh orang yang menyamar menjadi gorilla.
Pemudik nekat menyamar menjadi gorilla untuk kelabuhi petugas.*
Dengan keterangan ‘otw mudik’ pria yang merekam aksi sekelompok pemudik yang diduga menyamar menjadi gorilla untuk mengelabuhi petugas penyekatan tersebut sambil mengucapkan kalimat bahasa Jawa.
“Amet, amet, mbah, putune liwat. Setan ora ndulit, demit ora doyan,” ungkap seorang pria yang tidak diketahui namanya itu.
Diketahui, pria yang merekam tampak terkejut dan tidak percaya dengan apa yang dilihatnya di sepanjang jalan raya.
“Mugo-mugo selamet mbah, amet, amet, amet, amet, amet, putune liwat mbah, paringono seger waras selamet mbah, amet, amet, amet,” lanjut pria yang merekam aksi sepuluh orang yang menyamar menjadi gorilla di jalan raya.***
Istri Lettu Agam Kena UU ITE lalu Ditangkap Karena Viralkan Dugaan Perselingkuhan Suaminya
Seorang istri yang juga dokter gigi, Anandira Puspita (34), menjadi tersangka UU ITE usai mengumbar di media sosial dugaan perselingkuhan suaminya, anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam (Lettu Agam).
Anandira sebetulnya sudah melaporkan kasus dugaan perselingkuhan ini ke Polisi Militer Kodam IX/Udayana atau Pomdam IX/Udayana. Berdasarkan hasil penyelidikan Pomdam IX/Udaya, Lettu Agam tidak terbukti selingkuh.
“Kalau saya tanya ke Danpomdam penyelidikan tentang laporan kasus perselingkuhan itu tidak terbukti. Setelah dilakukan proses penyelidikan itu tidak terbukti,” kata Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, saat dihubungi, Minggu (14/4).
Lettu Agam Divonis Telantarkan Keluarga dan Lakukan Kekerasan
Anandira ternyata juga sempat melaporkan Lettu Agam kasus penelantaran ke Pomdam IX/Udayana tahun 2023 lalu. Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar menyatakan, Lettu Agam terbukti menelantarkan keluarga dan melakukan kekerasan psikis di lingkup rumah tangga.
Lettu Agam divonis atau dihukum 8 bulan penjara tanpa dipecat dari TNI. Vonis ditetapkan pada 15 Desember 2023.
“Yang bersangkutan kemudian banding, bandingnya ditolak. Sekarang melakukan langkah kasasi dan kasasinya masih proses. Kita hormati langkah hukum yang ditempuh yang bersangkutan,” kata Agung.
Dalam kasus ini, Lettu Agam tidak ditahan karena melakukan langkah kasasi.
Hingga berita ini ditayangkan, Lettu Agam belum memberikan statement ke wartawan.
Penjelasan Polisi soal Istri Ditangkap
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan penangkapan dan penetapan tersangka Anandira berdasarkan laporan LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.
Jansen tidak menyebut siapa yang melaporkan Anandira.
Dalam kasus ini, Anandira diduga meminta akun Instagram @ayoberanilaporkan6 men-doxing terduga pelaku perselingkuhan dengan Lettu Agam.
Perbuatan Anandira melanggar Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Penangkapan tersangka AP terkait permasalahan pelanggaran UU ITE, karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6,” katanya.
Anandira ditangkap di SPBU, Jalan Trans Yogi Cibubur, Jawa Barat, Kamis (11/4) lalu. Anandira selanjutnya dititipkan ke UPTD PPA Rumah Aman bersama anaknya berusia 1,5 tahun.
“Mengingat tersangka AP memiliki anak berumur 1,5 tahun. untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah yang berlokasi di UPTD PPA Rumah Aman Jl. Raya Pemogan, serta pengawasan dan pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar,” kata Jansen.