8.8 C
New York

Kejagung: Kasus Pembunuhan Mirna secara Pembuktian Sudah Sempurna

Published:

Kejagung: Kasus Pembunuhan Mirna secara Pembuktian Sudah Sempurna

Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali menyita perhatian publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun siap menghadapi pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, jika mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna itu.

“Sangat siap, kita menghadapi upaya hukum sudah biasa dilakukan teman-teman jaksa penuntut umum di persidangan. Apalagi ini sudah terbuka untuk publik. Novum apa lagi sih yang mau dicari,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Dia menjelaskan, kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah melalui lima kali proses uji. Mulai dari sidang perkara di pengadilan negeri, sidang banding, sidang kasasi, dan dua kali sidang peninjauan kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, pembuktian kasus itu dalam proses hukum sudah sempurna.

“Hakim yang mengadili tidak ada satu pun yang menyatakan dissenting opinion, sehingga saya nyatakan bahwa secara pembuktian itu sudah sempurna. Clear kan,” ujar Ketut.

Ketut menilai, apa yang menjadi alat bukti pada saat persidangan sudah terang benderang. Dalam sidang juga telah melibatkan sejumlah ahli dalam proses rekonstruksi pembunuhan Mirna.

“Apa yang dibilang tidak ada forensik, padahal itu ada, ya kalau bapak ibu sekalian mau membaca secara utuh itu, itu ada semua,” ujar Ketut.

“Rekonstruksi aja ahlinya ada beberapa, ada rekonstruksi digital, ada rekonstruksi pelaksanaan pada saat proses dilaksanakan bagaimana adanya terjadinya suatu pembunuhan dan matinya Mirna,” tuturnya.

from Blogger Polri https://ift.tt/hc9neU7
via IFTTT

Related articles

spot_img

Recent articles

spot_img