8.8 C
New York

Menurut Pimpinan MPR: Langkah Kapolri Penuhi Harapan Publik dan Keluarga Yoshua

Published:

Wakil Ketua MPR yang juga Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pengusutan kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat. Kapolri baru saja mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kematian Yoshua di rumah dinas Kadiv Propam.
“Komisi III mengapresiasi Kapolri dan jajaran pimpinan Polri untuk langkah penegakan hukum dan etik terhadap sejumlah perwira Polri, termasuk menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan meninggalnya Brigadir Pol Yoshua sebagai korban,” kata Arsul Sani dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).

Arsul menyebut Kapolri telah memenuhi harapan publik dalam pengusutan kasus Brigadir Yoshua. Arsul yakin perkembangan terbaru kasus Brigadir Yoshua bukanlah yang terakhir

“Langkah Kapolri dan jajarannya ini kami anggap telah memenuhi harapan publik dan keluarga korban. Tentu ini belum langkah akhir dari penegakan hukum dalam kasus ini, masih ada proses hukum yang panjang yang harus dilalui, dan tentu publik maupun Komisi III akan bersama mengawalnya,” ujar Arsul.

Arsul yakin langkah Kapolri dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara.
“Langkah Kapolri ini kami yakini akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang sempat turun karena kasus ini,” ujarnya.

Untuk diketahui, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Yoshua Hutabarat. Kapolri menyebut tidak ada peristiwa tembak menembak seperti laporan awal kasus.

“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak menembak,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8)

Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo memerintahkan penembakan.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah Saudara FS,” kata Kapolri.

Related articles

spot_img

Recent articles

spot_img