15.1 C
New York

Pakar Nilai Kewenangan Penyidikan oleh OJK Bertentangan dengan UU Polri-KUHAP

Published:


Foto: OJK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta – Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kewenangan itu pun mendapat kritik dari berbagai pihak.
Salah satunya dari Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi. Menurut Rully, pemberian kewenangan penyidikan kepada OJK bertentangan dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rully menjelaskan, negara telah menempatkan Polri sebagai lembaga utama yang memiliki kewenangan absolut sepanjang berkaitan dengan Harkamtibmas dan Penegakan Hukum di bidang fungsi penyidikan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Karena itu, menurutnya, idealnya kewenangan penyidikan OJK yang merupakan supporting system seharusnya bersifat terbatas.

“Penguatan Sektor Keuangan dengan hanya dapat dilakukan penyidikan oleh Penyidik OJK terhadap Ketentuan Pasal 49 RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan telah bertentangan dengan Konstitusi Pasal 30 Ayat 4, UU Polri Pasal 14 dan Ketentuan Pasal 6 Hukum Acara Pidana KUHAP yang tidak mengenal keberadaan Penyidik Pegawai Tertentu,” tutur Rully kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).

Rully melanjutkan, penyidik OJK seharusnya tetap tunduk terhadap ketentuan Pasal 6 KUHAP dalam bingkai checks and balances koordinasi dan supervisi yang menjadi rujukan hukum acara (KUHAP Pasal 6) dalam bidang penanganan tindak pidana khusus. Menurutnya, peran independensi kelembagaan OJK tidak dapat ditafsirkan berdiri sendiri.

“Dalam arti hubungan kelembagaan dengan institusi Polri sebagai alat negara lembaga utama dalam bidang penegakan hukum yang memiliki derajat legitimasi konstitusional dalam hal kewenangan Penyidik dan Penyidikan semua tindak pidana. Hal demikian sejatinya telah dirumuskan secara konsisten oleh pembentuk undang-undang sejak melahirkan UU OJK 2011 terkait dengan penempatan keberadaan penyidik OJK yang ‘melibatkan’PenyidikPolri,” paparnya.

Kritik juga disampaikan Pengacara Korban Binomo, Quotex danRobotTrading, Finsensius Mendrofa. Finsensius mempertanyakan alasan OJK diberi kewenangan tersebut. Menurutnya, selama ini pengusutan hukum di Polri sudah sangat baik dan profesional.

“Menurut saya sebagai Pengacara yang pernah mendampingi korban tindak pidana sektor keuangan seperti binomo, quotex dan robot trading dalam membuat laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri, setau saya proses penyelidikan dan penyidikan di Polri sangat cepat dan profesional terutama para penyidik sangat menguasai modus operandi para pelaku kejahatan sektor keuangan sehingga sangat cepat diungkap pelaku kejahatan dan aset-aset kejahatan,” tutur Finsensius.

Finsensius mengatakan, salah satu tantangan dalam penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan adalah pengungkapan aset kejahatan di era digital di mana pelaku kerap menyembunyikan aset kejahatan dengan modus money laundry melalui kripto dan sejenisnya. Dia menilai selama ini Polri telah berhasil mengungkap modus money laundry di sektor keuangan tersebut.

Karena itu, menurutnya, yang diperlukan pemerintah adalah memperkuat fasilitas yang canggih untuk melawan modus kejahatan sektor keuangan yang semakin canggih. Bukan justru menjadikan OJK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

“Dan memperbanyak penyidik polri bukan menghilangkan kewenangan polri dalam pemberantasan tindak pidana sektor keuangan. Kami sangat apresiasi Polri atas keberhasilan mengungkap kasus-kasus disektor keuangan yang menyita perhatian masyarakat seperti binomo, robot trading, dan sejenisnya,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

UU tersebut memperluas definisi Penyidik yang terdiri tidak hanya Penyidik Polri dan Penyidik PPNS namun juga mengadopsi Penyidik Pegawai Tertentu yang diangkat oleh OJK sebagai Penyidik OJK, serta penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK.

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, OJK sebagai lembaga yang mengatur, mengawasi, dan melindungi usaha di sektor jasa keuangan harus diberikan kewenangan dan kompetensi yang memadai.

“Itu sebabnya harus memiliki para penyidik yang profesional dan berintegritas, yang direkrut dan dilatih khusus sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, Kamis (5/1/2022)

Related articles

spot_img

Recent articles

spot_img