Blog

  • Polda Metro Kerahkan Polisi Berpeci-Tim Shalawat Kawal Demo Selama Ramadan

    Polda Metro Kerahkan Polisi Berpeci-Tim Shalawat Kawal Demo Selama Ramadan

    Jakarta – Polda Metro Jaya memberikan pelayanan berbeda dalam mengawal dan mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar di Jakarta saat bulan Ramadan. Petugas kini dibekali dengan penampilan religius.
    Alih-alih menggunakan barikade, personel menggunakan peci dan syal bagi polisi laki-laki, serta jilbab bagi polisi wanita. Langkah ini diperkuat dengan hadirnya tim shalawat Polda Metro Jaya yang bertugas sebagai tim negosiator di garda terdepan.

    Mereka bertugas untuk melakukan dialog persuasif, menciptakan atmosfer dialogis yang tenang antara aparat dan massa aksi. Pendekatan ini merupakan instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri untuk mengedepankan perlindungan, dan penghormatan tinggi terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap kegiatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan prosedur pengamanan dilakukan dengan standar keselamatan ketat, namun tetap persuasif. Seluruh personel yang terlibat pengamanan tidak diperbolehkan membawa senjata api (senpi) maupun peluru tajam untuk menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh peserta aksi.

    Polda Metro Jaya mengimbau agar peserta aksi tetap tertib dalam menyampaikan aspirasinya. Pihak kepolisian berpesan agar massa tetap menjaga fasilitas umum serta menghormati hak-hak pengguna jalan lainnya yang tengah menjalankan ibadah puasa.

    “Penyampaian aspirasi adalah hak konstitusi seluruh elemen masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang. Namun, karena saat ini kita berada di bulan suci Ramadhan, kami mengharapkan suasana yang lebih sejuk, damai penuh toleransi. Kami menerjunkan personel dengan atribut religi dan tim shalawat agar komunikasi dengan massa aksi terjalin lebih harmonis dan tetap dalam koridor saling menghormati,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).

    Budi Hermanto menambahkan bahwa pengamanan ini akan terus dipertahankan sebagai standar pelayanan Polda Metro Jaya dalam mengawal demokrasi yang sehat di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya.

  • Polda Metro Kerahkan Polisi Berpeci-Tim Shalawat Kawal Demo Selama Ramadan

    Polda Metro Kerahkan Polisi Berpeci-Tim Shalawat Kawal Demo Selama Ramadan

    Jakarta – Polda Metro Jaya memberikan pelayanan berbeda dalam mengawal dan mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar di Jakarta saat bulan Ramadan. Petugas kini dibekali dengan penampilan religius.
    Alih-alih menggunakan barikade, personel menggunakan peci dan syal bagi polisi laki-laki, serta jilbab bagi polisi wanita. Langkah ini diperkuat dengan hadirnya tim shalawat Polda Metro Jaya yang bertugas sebagai tim negosiator di garda terdepan.

    Mereka bertugas untuk melakukan dialog persuasif, menciptakan atmosfer dialogis yang tenang antara aparat dan massa aksi. Pendekatan ini merupakan instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri untuk mengedepankan perlindungan, dan penghormatan tinggi terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap kegiatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan prosedur pengamanan dilakukan dengan standar keselamatan ketat, namun tetap persuasif. Seluruh personel yang terlibat pengamanan tidak diperbolehkan membawa senjata api (senpi) maupun peluru tajam untuk menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh peserta aksi.

    Polda Metro Jaya mengimbau agar peserta aksi tetap tertib dalam menyampaikan aspirasinya. Pihak kepolisian berpesan agar massa tetap menjaga fasilitas umum serta menghormati hak-hak pengguna jalan lainnya yang tengah menjalankan ibadah puasa.

    “Penyampaian aspirasi adalah hak konstitusi seluruh elemen masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang. Namun, karena saat ini kita berada di bulan suci Ramadhan, kami mengharapkan suasana yang lebih sejuk, damai penuh toleransi. Kami menerjunkan personel dengan atribut religi dan tim shalawat agar komunikasi dengan massa aksi terjalin lebih harmonis dan tetap dalam koridor saling menghormati,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).

    Budi Hermanto menambahkan bahwa pengamanan ini akan terus dipertahankan sebagai standar pelayanan Polda Metro Jaya dalam mengawal demokrasi yang sehat di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya.

  • Polda Metro Kerahkan Polisi Berpeci-Tim Shalawat Kawal Demo Selama Ramadan

    Polda Metro Kerahkan Polisi Berpeci-Tim Shalawat Kawal Demo Selama Ramadan

    Jakarta – Polda Metro Jaya memberikan pelayanan berbeda dalam mengawal dan mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar di Jakarta saat bulan Ramadan. Petugas kini dibekali dengan penampilan religius.
    Alih-alih menggunakan barikade, personel menggunakan peci dan syal bagi polisi laki-laki, serta jilbab bagi polisi wanita. Langkah ini diperkuat dengan hadirnya tim shalawat Polda Metro Jaya yang bertugas sebagai tim negosiator di garda terdepan.

    Mereka bertugas untuk melakukan dialog persuasif, menciptakan atmosfer dialogis yang tenang antara aparat dan massa aksi. Pendekatan ini merupakan instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri untuk mengedepankan perlindungan, dan penghormatan tinggi terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap kegiatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan prosedur pengamanan dilakukan dengan standar keselamatan ketat, namun tetap persuasif. Seluruh personel yang terlibat pengamanan tidak diperbolehkan membawa senjata api (senpi) maupun peluru tajam untuk menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh peserta aksi.

    Polda Metro Jaya mengimbau agar peserta aksi tetap tertib dalam menyampaikan aspirasinya. Pihak kepolisian berpesan agar massa tetap menjaga fasilitas umum serta menghormati hak-hak pengguna jalan lainnya yang tengah menjalankan ibadah puasa.

    “Penyampaian aspirasi adalah hak konstitusi seluruh elemen masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang. Namun, karena saat ini kita berada di bulan suci Ramadhan, kami mengharapkan suasana yang lebih sejuk, damai penuh toleransi. Kami menerjunkan personel dengan atribut religi dan tim shalawat agar komunikasi dengan massa aksi terjalin lebih harmonis dan tetap dalam koridor saling menghormati,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).

    Budi Hermanto menambahkan bahwa pengamanan ini akan terus dipertahankan sebagai standar pelayanan Polda Metro Jaya dalam mengawal demokrasi yang sehat di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya.

  • HD News : Polda Metro Kerahkan Polisi Berpeci-Tim Shalawat Kawal Demo Selama Ramadan

    Polda Metro Kerahkan Polisi Berpeci-Tim Shalawat Kawal Demo Selama Ramadan

    Jakarta – Polda Metro Jaya memberikan pelayanan berbeda dalam mengawal dan mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar di Jakarta saat bulan Ramadan. Petugas kini dibekali dengan penampilan religius.
    Alih-alih menggunakan barikade, personel menggunakan peci dan syal bagi polisi laki-laki, serta jilbab bagi polisi wanita. Langkah ini diperkuat dengan hadirnya tim shalawat Polda Metro Jaya yang bertugas sebagai tim negosiator di garda terdepan.

    Mereka bertugas untuk melakukan dialog persuasif, menciptakan atmosfer dialogis yang tenang antara aparat dan massa aksi. Pendekatan ini merupakan instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri untuk mengedepankan perlindungan, dan penghormatan tinggi terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap kegiatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan prosedur pengamanan dilakukan dengan standar keselamatan ketat, namun tetap persuasif. Seluruh personel yang terlibat pengamanan tidak diperbolehkan membawa senjata api (senpi) maupun peluru tajam untuk menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh peserta aksi.

    Polda Metro Jaya mengimbau agar peserta aksi tetap tertib dalam menyampaikan aspirasinya. Pihak kepolisian berpesan agar massa tetap menjaga fasilitas umum serta menghormati hak-hak pengguna jalan lainnya yang tengah menjalankan ibadah puasa.

    “Penyampaian aspirasi adalah hak konstitusi seluruh elemen masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang. Namun, karena saat ini kita berada di bulan suci Ramadhan, kami mengharapkan suasana yang lebih sejuk, damai penuh toleransi. Kami menerjunkan personel dengan atribut religi dan tim shalawat agar komunikasi dengan massa aksi terjalin lebih harmonis dan tetap dalam koridor saling menghormati,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).

    Budi Hermanto menambahkan bahwa pengamanan ini akan terus dipertahankan sebagai standar pelayanan Polda Metro Jaya dalam mengawal demokrasi yang sehat di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya.

  • Sapulidi News : Polda Metro Kerahkan Polisi Berpeci-Tim Shalawat Kawal Demo Selama Ramadan

    Polda Metro Kerahkan Polisi Berpeci-Tim Shalawat Kawal Demo Selama Ramadan

    Jakarta – Polda Metro Jaya memberikan pelayanan berbeda dalam mengawal dan mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar di Jakarta saat bulan Ramadan. Petugas kini dibekali dengan penampilan religius.
    Alih-alih menggunakan barikade, personel menggunakan peci dan syal bagi polisi laki-laki, serta jilbab bagi polisi wanita. Langkah ini diperkuat dengan hadirnya tim shalawat Polda Metro Jaya yang bertugas sebagai tim negosiator di garda terdepan.

    Mereka bertugas untuk melakukan dialog persuasif, menciptakan atmosfer dialogis yang tenang antara aparat dan massa aksi. Pendekatan ini merupakan instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri untuk mengedepankan perlindungan, dan penghormatan tinggi terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap kegiatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan prosedur pengamanan dilakukan dengan standar keselamatan ketat, namun tetap persuasif. Seluruh personel yang terlibat pengamanan tidak diperbolehkan membawa senjata api (senpi) maupun peluru tajam untuk menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh peserta aksi.

    Polda Metro Jaya mengimbau agar peserta aksi tetap tertib dalam menyampaikan aspirasinya. Pihak kepolisian berpesan agar massa tetap menjaga fasilitas umum serta menghormati hak-hak pengguna jalan lainnya yang tengah menjalankan ibadah puasa.

    “Penyampaian aspirasi adalah hak konstitusi seluruh elemen masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang. Namun, karena saat ini kita berada di bulan suci Ramadhan, kami mengharapkan suasana yang lebih sejuk, damai penuh toleransi. Kami menerjunkan personel dengan atribut religi dan tim shalawat agar komunikasi dengan massa aksi terjalin lebih harmonis dan tetap dalam koridor saling menghormati,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).

    Budi Hermanto menambahkan bahwa pengamanan ini akan terus dipertahankan sebagai standar pelayanan Polda Metro Jaya dalam mengawal demokrasi yang sehat di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya.

  • Polda Metro Jaya Beri Panduan Untuk  Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak

    Polda Metro Jaya Beri Panduan Untuk  Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak

    Polda Metro Jaya Edukasi Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak

    Jakarta — Polda Metro Jaya membagikan panduan edukatif kepada masyarakat terkait cara aman dan cerdas menghadapi debt collector atau yang kerap disebut mata elang, khususnya dalam situasi penagihan kredit kendaraan bermotor.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik ketika didatangi penagih utang. Sikap tenang dan memahami hak hukum menjadi kunci utama untuk mencegah tindakan penyitaan sepihak.

    1. Tetap Tenang dan Temui di Tempat Terbuka

    ADVERTISEMENT

    Langkah pertama yang disarankan adalah tetap tenang. Apabila didatangi debt collector, temuilah di tempat umum atau area terbuka. Hindari menerima mereka di dalam rumah untuk mencegah intimidasi maupun penyitaan secara sepihak tanpa prosedur yang jelas.

    Bertemu di ruang terbuka juga memberikan rasa aman serta meminimalkan potensi tekanan psikologis.

    2. Periksa Dokumen dan Legalitas

    Masyarakat berhak meminta dan memeriksa dokumen resmi yang dibawa debt collector, antara lain:

    Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
    Identitas resmi petugas penagihan
    Dokumen perjanjian kredit terkait

    Jika debt collector tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, masyarakat berhak menolak penyerahan kendaraan.

    3. Penyitaan Tidak Boleh Sepihak

    Perlu dipahami bahwa penyitaan kendaraan tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan tanpa dasar hukum yang sah. Dalam praktiknya, eksekusi jaminan fidusia harus melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

    Apabila terjadi intimidasi, ancaman, atau tindakan kekerasan, masyarakat dapat segera:

    Menghubungi kantor polisi terdekat
    Mencatat identitas petugas penagihan
    Mendokumentasikan kejadian sebagai bukti
    4. Utamakan Penyelesaian Secara Resmi

    Jika memang terdapat tunggakan, sebaiknya masyarakat berkomunikasi langsung dengan pihak leasing atau perusahaan pembiayaan untuk mencari solusi, seperti restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran.

    Pentingnya Literasi Hukum

    Edukasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tidak menjadi korban praktik penagihan yang melanggar aturan.

     

     

  • Polda Metro Jaya Beri Panduan Untuk  Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak

    Polda Metro Jaya Beri Panduan Untuk  Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak

    Polda Metro Jaya Edukasi Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak

    Jakarta — Polda Metro Jaya membagikan panduan edukatif kepada masyarakat terkait cara aman dan cerdas menghadapi debt collector atau yang kerap disebut mata elang, khususnya dalam situasi penagihan kredit kendaraan bermotor.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik ketika didatangi penagih utang. Sikap tenang dan memahami hak hukum menjadi kunci utama untuk mencegah tindakan penyitaan sepihak.

    1. Tetap Tenang dan Temui di Tempat Terbuka

    ADVERTISEMENT

    Langkah pertama yang disarankan adalah tetap tenang. Apabila didatangi debt collector, temuilah di tempat umum atau area terbuka. Hindari menerima mereka di dalam rumah untuk mencegah intimidasi maupun penyitaan secara sepihak tanpa prosedur yang jelas.

    Bertemu di ruang terbuka juga memberikan rasa aman serta meminimalkan potensi tekanan psikologis.

    2. Periksa Dokumen dan Legalitas

    Masyarakat berhak meminta dan memeriksa dokumen resmi yang dibawa debt collector, antara lain:

    Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
    Identitas resmi petugas penagihan
    Dokumen perjanjian kredit terkait

    Jika debt collector tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, masyarakat berhak menolak penyerahan kendaraan.

    3. Penyitaan Tidak Boleh Sepihak

    Perlu dipahami bahwa penyitaan kendaraan tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan tanpa dasar hukum yang sah. Dalam praktiknya, eksekusi jaminan fidusia harus melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

    Apabila terjadi intimidasi, ancaman, atau tindakan kekerasan, masyarakat dapat segera:

    Menghubungi kantor polisi terdekat
    Mencatat identitas petugas penagihan
    Mendokumentasikan kejadian sebagai bukti
    4. Utamakan Penyelesaian Secara Resmi

    Jika memang terdapat tunggakan, sebaiknya masyarakat berkomunikasi langsung dengan pihak leasing atau perusahaan pembiayaan untuk mencari solusi, seperti restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran.

    Pentingnya Literasi Hukum

    Edukasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tidak menjadi korban praktik penagihan yang melanggar aturan.

     

     

  • Polda Metro Jaya Beri Panduan Untuk  Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak

    Polda Metro Jaya Beri Panduan Untuk  Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak

    Polda Metro Jaya Edukasi Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak

    Jakarta — Polda Metro Jaya membagikan panduan edukatif kepada masyarakat terkait cara aman dan cerdas menghadapi debt collector atau yang kerap disebut mata elang, khususnya dalam situasi penagihan kredit kendaraan bermotor.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik ketika didatangi penagih utang. Sikap tenang dan memahami hak hukum menjadi kunci utama untuk mencegah tindakan penyitaan sepihak.

    1. Tetap Tenang dan Temui di Tempat Terbuka

    ADVERTISEMENT

    Langkah pertama yang disarankan adalah tetap tenang. Apabila didatangi debt collector, temuilah di tempat umum atau area terbuka. Hindari menerima mereka di dalam rumah untuk mencegah intimidasi maupun penyitaan secara sepihak tanpa prosedur yang jelas.

    Bertemu di ruang terbuka juga memberikan rasa aman serta meminimalkan potensi tekanan psikologis.

    2. Periksa Dokumen dan Legalitas

    Masyarakat berhak meminta dan memeriksa dokumen resmi yang dibawa debt collector, antara lain:

    Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
    Identitas resmi petugas penagihan
    Dokumen perjanjian kredit terkait

    Jika debt collector tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, masyarakat berhak menolak penyerahan kendaraan.

    3. Penyitaan Tidak Boleh Sepihak

    Perlu dipahami bahwa penyitaan kendaraan tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan tanpa dasar hukum yang sah. Dalam praktiknya, eksekusi jaminan fidusia harus melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

    Apabila terjadi intimidasi, ancaman, atau tindakan kekerasan, masyarakat dapat segera:

    Menghubungi kantor polisi terdekat
    Mencatat identitas petugas penagihan
    Mendokumentasikan kejadian sebagai bukti
    4. Utamakan Penyelesaian Secara Resmi

    Jika memang terdapat tunggakan, sebaiknya masyarakat berkomunikasi langsung dengan pihak leasing atau perusahaan pembiayaan untuk mencari solusi, seperti restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran.

    Pentingnya Literasi Hukum

    Edukasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tidak menjadi korban praktik penagihan yang melanggar aturan.

     

     

  • Polda Metro Jaya Beri Panduan Untuk  Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak

    Polda Metro Jaya Beri Panduan Untuk  Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak

    Polda Metro Jaya Edukasi Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak

    Jakarta — Polda Metro Jaya membagikan panduan edukatif kepada masyarakat terkait cara aman dan cerdas menghadapi debt collector atau yang kerap disebut mata elang, khususnya dalam situasi penagihan kredit kendaraan bermotor.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik ketika didatangi penagih utang. Sikap tenang dan memahami hak hukum menjadi kunci utama untuk mencegah tindakan penyitaan sepihak.

    1. Tetap Tenang dan Temui di Tempat Terbuka

    ADVERTISEMENT

    Langkah pertama yang disarankan adalah tetap tenang. Apabila didatangi debt collector, temuilah di tempat umum atau area terbuka. Hindari menerima mereka di dalam rumah untuk mencegah intimidasi maupun penyitaan secara sepihak tanpa prosedur yang jelas.

    Bertemu di ruang terbuka juga memberikan rasa aman serta meminimalkan potensi tekanan psikologis.

    2. Periksa Dokumen dan Legalitas

    Masyarakat berhak meminta dan memeriksa dokumen resmi yang dibawa debt collector, antara lain:

    Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
    Identitas resmi petugas penagihan
    Dokumen perjanjian kredit terkait

    Jika debt collector tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, masyarakat berhak menolak penyerahan kendaraan.

    3. Penyitaan Tidak Boleh Sepihak

    Perlu dipahami bahwa penyitaan kendaraan tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan tanpa dasar hukum yang sah. Dalam praktiknya, eksekusi jaminan fidusia harus melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

    Apabila terjadi intimidasi, ancaman, atau tindakan kekerasan, masyarakat dapat segera:

    Menghubungi kantor polisi terdekat
    Mencatat identitas petugas penagihan
    Mendokumentasikan kejadian sebagai bukti
    4. Utamakan Penyelesaian Secara Resmi

    Jika memang terdapat tunggakan, sebaiknya masyarakat berkomunikasi langsung dengan pihak leasing atau perusahaan pembiayaan untuk mencari solusi, seperti restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran.

    Pentingnya Literasi Hukum

    Edukasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tidak menjadi korban praktik penagihan yang melanggar aturan.

     

     

  • Polda Metro Jaya Beri Panduan Untuk  Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak

    Polda Metro Jaya Beri Panduan Untuk  Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak

    Polda Metro Jaya Edukasi Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak

    Jakarta — Polda Metro Jaya membagikan panduan edukatif kepada masyarakat terkait cara aman dan cerdas menghadapi debt collector atau yang kerap disebut mata elang, khususnya dalam situasi penagihan kredit kendaraan bermotor.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik ketika didatangi penagih utang. Sikap tenang dan memahami hak hukum menjadi kunci utama untuk mencegah tindakan penyitaan sepihak.

    1. Tetap Tenang dan Temui di Tempat Terbuka

    ADVERTISEMENT

    Langkah pertama yang disarankan adalah tetap tenang. Apabila didatangi debt collector, temuilah di tempat umum atau area terbuka. Hindari menerima mereka di dalam rumah untuk mencegah intimidasi maupun penyitaan secara sepihak tanpa prosedur yang jelas.

    Bertemu di ruang terbuka juga memberikan rasa aman serta meminimalkan potensi tekanan psikologis.

    2. Periksa Dokumen dan Legalitas

    Masyarakat berhak meminta dan memeriksa dokumen resmi yang dibawa debt collector, antara lain:

    Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
    Identitas resmi petugas penagihan
    Dokumen perjanjian kredit terkait

    Jika debt collector tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, masyarakat berhak menolak penyerahan kendaraan.

    3. Penyitaan Tidak Boleh Sepihak

    Perlu dipahami bahwa penyitaan kendaraan tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan tanpa dasar hukum yang sah. Dalam praktiknya, eksekusi jaminan fidusia harus melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

    Apabila terjadi intimidasi, ancaman, atau tindakan kekerasan, masyarakat dapat segera:

    Menghubungi kantor polisi terdekat
    Mencatat identitas petugas penagihan
    Mendokumentasikan kejadian sebagai bukti
    4. Utamakan Penyelesaian Secara Resmi

    Jika memang terdapat tunggakan, sebaiknya masyarakat berkomunikasi langsung dengan pihak leasing atau perusahaan pembiayaan untuk mencari solusi, seperti restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran.

    Pentingnya Literasi Hukum

    Edukasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tidak menjadi korban praktik penagihan yang melanggar aturan.