https://www.zeverix.comkencang77situs slot gacorEfek Near-Miss dalam Judi OnlineKebiasaan Bermain Permainan Slot OnlineJudi Online Mengubah Pengelolaan UangPemain Slot Mengejar Kemenangan BerulangKonten Maxwin di Media SosialIklan Judi Online Literasi DigitalPerbedaan Game dengan Judi OnlineMengejar Kekalahan dalam Judi OnlineDeposit Kecil Pengeluaran Slot MembesarKemenangan Pertama Memicu Kebiasaan BerjudiPaparan Konten Slot Media SosialKonten Slot Online pada AnakPromosi Bonus Deposit Judi OnlineJebakan Sunk Cost Judi OnlineGambler’s Fallacy dalam Judi OnlineJudi Online dan Keuangan KeluargaHadiah Acak dalam Slot OnlineIklan Digital Menuju Judi OnlineKonten Kemenangan Judi Online ViralDampak Judi Online Anak Mudakencang77Tinjauan Sosio Ekonomi Judi OnlineBahaya Game Digital Mirip JudiTanda Perilaku Adiktif Judi OnlineBahaya Mengejar Kekalahan Slot OnlineJebakan Balik Modal Game DaringPandangan Syariat Dampak Hasil JudiAnalisis Kesehatan Mental Pelarian SlotBahaya Slot Online Merusak KeluargaTipu Daya Fitur Lucky SpinEfek Kecanduan Judi Pada OtakBatas Etis Hukum Judi IslamLangkah Awal Pemulihan Berhenti JudiBahaya Berjudi Berkedok Game DigitalPenyebab Pemain Lupa Total KalahPemulihan Mental Finansial Bebas JudolMembangun Self Control Bebas SlotAlgoritma Slot Menang Jangka PanjangBahaya Chasing Losses Slot OnlinePengingat Prioritas Ibadah Bahaya SlotMenghentikan Kebiasaan Mengejar Kekalahan JudiOtak Tak Bedakan Hampir MenangBaccarat Poker Slot Digemari Anak MudaPinjol Modal Judi Ujungnya JurangPsikologi Hampir Jackpot Bikin NagihSbobet ke Ruang Sidang: KehancuranBonus Harian Judi Bikin NagihJudi Online di Grup WhatsApp KeluargaJackpot Palsu Hancurkan Ekonomi Rumah TanggaAnak Kos dan Slot OnlineTerapi Kognitif untuk Pecandu JudiMasjid dan Kampus Lawan JudiJudi Online vs Investasi: Mana Nyata?AI Bandar Kuras Kantong PemainMantan Pecandu Judi Menemukan Jati DiriKorban Judi Sulit Cari BantuanIklan Judi Racuni Generasi MudaFOMO Bikin Orang Terjebak JudiMaqashid Syariah vs Janji JackpotGen Z Tolak Jalan Pintas JudiJudi Pelarian Stres Pekerja MudaEdukasi News 84021Edukasi News 84022Edukasi News 84023Edukasi News 84024Edukasi News 84025Edukasi News 84026Edukasi News 84027Edukasi News 84028Edukasi News 84029Edukasi News 84030Edukasi News 84031Edukasi News 84032Edukasi News 84033Edukasi News 84034Edukasi News 84035Edukasi News 84036Edukasi News 84037Edukasi News 84038Edukasi News 84039Edukasi News 84040Edukasi News 84041Berita Seputar Dunia Digital 89941Berita Seputar Dunia Digital 89942Berita Seputar Dunia Digital 89943Berita Seputar Dunia Digital 89944Berita Seputar Dunia Digital 89945Berita Seputar Dunia Digital 89946Berita Seputar Dunia Digital 89947Berita Seputar Dunia Digital 89948Berita Seputar Dunia Digital 89949Berita Seputar Dunia Digital 89950Berita Seputar Dunia Digital 89951Berita Seputar Dunia Digital 89952Berita Seputar Dunia Digital 89953Berita Seputar Dunia Digital 89954Berita Seputar Dunia Digital 89955Berita Seputar Dunia Digital 89956Berita Seputar Dunia Digital 89957Berita Seputar Dunia Digital 89958Berita Seputar Dunia Digital 89959Berita Seputar Dunia Digital 89960Mahjong Ways dan Kemenangan InstanMenang Slot Belum Tentu UntungTop Up Berubah Menjadi TaruhanKoin Virtual Tetap Bernilai UangDeposit Slot Bukan Modal UsahaKemenangan Besar Bukan Rezeki HalalRisiko Bonus Free Spin SlotHitung Kerugian dari Riwayat DepositGame Berhadiah Berkedok Taruhan OnlinePromosi Judi dari Konten MaxwinMahjong Ways antara Hiburan MaysirKemenangan Slot Diputar Kembali LagiDeposit Kecil Tetap Sebuah TaruhanMengenali Mekanisme Spin Hadiah AcakJudi Online Bukan Jalan RezekiGaji Berubah Menjadi Saldo SlotPinjol untuk Deposit Menambah UtangPenyebar Link Slot Punya TanggungjawabPenghasilan Referral dari Judi OnlineMemahami Promosi Konten Kemenangan SlotModal Usaha dari Hasil TaruhanBedakan Hadiah Turnamen dan TaruhanBatas Kompetisi dan Maysir DigitalDeposit Slot Mengganggu Kepercayaan KeluargaLiterasi Istilah Scatter dan MaxwinKonten Bisa Mengenalkan Judi OnlineBias Kemenangan Slot Media SosialGame Berbayar Tidak Selalu JudiDakwah Mendidik tentang Risiko TaruhanBatas Hiburan Digital Keluarga MuslimSlot Online Bukan Sekadar HiburanTop Up Berubah Menjadi TaruhanMenang Slot Belum Tentu UntungPinjol Memperburuk Risiko Slot OnlineBatas Syariah Game Berhadiah UangTransaksi Slot dalam Ekonomi SyariahMenghitung Kerugian Nyata Judi OnlineWaspadai Iming-Iming Bonus Deposit GratisTaruhan Online Berkedok Game DigitalNilai Harta dalam Permainan OnlineEdukasi Judi Online Tanpa MempermalukanWaspadai Link Slot dari TemanBedakan Game Berbayar dan JudiTaruhan Online Mengancam Keuangan KeluargaJudi Online dan Hak KeluargaJudi Online Mengganggu Nafkah KeluargaBedakan Modal Usaha dan TaruhanDeposit Kecil Menjadi Pengeluaran RutinModal Bisnis dari Hasil TaruhanPenghasilan dari Promosi Slot OnlineKomisi Referral Judi Online BermasalahKonten Slot Mendorong Perilaku BertaruhJudi Online dalam Syariat IslamDeposit Kecil Tetap Termasuk MaysirTaruhan Kecil Tetap Mengandung MaysirKoin Virtual dalam Slot OnlineSpin Berhadiah Tidak Otomatis JudiMemahami Hadiah dalam Permainan OnlineKonten Slot Memicu Keinginan DepositPendidikan Syariah Menghadapi Judi Digitaldaily news digital 389001daily news digital 389002daily news digital 389003daily news digital 389004daily news digital 389005daily news digital 389006daily news digital 389007daily news digital 389008daily news digital 389009daily news digital 389010daily news digital 389011daily news digital 389012daily news digital 389013daily news digital 389014daily news digital 389015daily news digital 389016daily news digital 389017daily news digital 389018daily news digital 389019daily news digital 389020daily news digital 389021daily news digital 389022daily news digital 389023daily news digital 389024daily news digital 389025daily news digital 389026daily news digital 389027daily news digital 389028daily news digital 389029daily news digital 389030efek nyaris menang memancing deposit lagideposit kecil kebocoran keuangan tak disadaripola jam menang ilusi kendali slotjudi online mengubah pengambilan keputusantanda bahaya judi online mengganggu kehidupanalasan ilmiah pemain slot sulit berhentiotak mengingat kemenangan daripada kekalahanbanyak keluar uang sulit berhentiefek suara animasi kemenangan slotmelindungi keuangan keluarga dari judi onlinemenyembunyikan deposit tanda judi onlineperbedaan menabung investasi dan taruhanistilah cuan dalam judi onlinememeriksa pengeluaran digital taruhan onlinerasa bosan memicu bermain slot lagijudi online merusak kepercayaan keluargaperbedaan hadiah undian dan taruhanbatas hadiah biaya peserta dan taruhanfikih uang taruhan saldo dan koinperbedaan modal deposit dan taruhangamblers fallacy menjebak pemain juditanda bahaya mengejar sensasi judi onlinemenang awal membentuk harapan kelirucara menolak ajakan bermain judi onlinekonten kemenangan membentuk persepsi keliruprediksi pola menang dan jam gacoralasan kekalahan memicu bermain lagicara memutus akses judi onlinecara membicarakan judi online kepada remajamenjaga harta dengan menghindari judi online
https://www.zeverix.comkencang77situs slot gacorEfek Near-Miss dalam Judi OnlineKebiasaan Bermain Permainan Slot OnlineJudi Online Mengubah Pengelolaan UangPemain Slot Mengejar Kemenangan BerulangKonten Maxwin di Media SosialIklan Judi Online Literasi DigitalPerbedaan Game dengan Judi OnlineMengejar Kekalahan dalam Judi OnlineDeposit Kecil Pengeluaran Slot MembesarKemenangan Pertama Memicu Kebiasaan BerjudiPaparan Konten Slot Media SosialKonten Slot Online pada AnakPromosi Bonus Deposit Judi OnlineJebakan Sunk Cost Judi OnlineGambler’s Fallacy dalam Judi OnlineJudi Online dan Keuangan KeluargaHadiah Acak dalam Slot OnlineIklan Digital Menuju Judi OnlineKonten Kemenangan Judi Online ViralDampak Judi Online Anak Mudakencang77Tinjauan Sosio Ekonomi Judi OnlineBahaya Game Digital Mirip JudiTanda Perilaku Adiktif Judi OnlineBahaya Mengejar Kekalahan Slot OnlineJebakan Balik Modal Game DaringPandangan Syariat Dampak Hasil JudiAnalisis Kesehatan Mental Pelarian SlotBahaya Slot Online Merusak KeluargaTipu Daya Fitur Lucky SpinEfek Kecanduan Judi Pada OtakBatas Etis Hukum Judi IslamLangkah Awal Pemulihan Berhenti JudiBahaya Berjudi Berkedok Game DigitalPenyebab Pemain Lupa Total KalahPemulihan Mental Finansial Bebas JudolMembangun Self Control Bebas SlotAlgoritma Slot Menang Jangka PanjangBahaya Chasing Losses Slot OnlinePengingat Prioritas Ibadah Bahaya SlotMenghentikan Kebiasaan Mengejar Kekalahan JudiOtak Tak Bedakan Hampir MenangBaccarat Poker Slot Digemari Anak MudaPinjol Modal Judi Ujungnya JurangPsikologi Hampir Jackpot Bikin NagihSbobet ke Ruang Sidang: KehancuranBonus Harian Judi Bikin NagihJudi Online di Grup WhatsApp KeluargaJackpot Palsu Hancurkan Ekonomi Rumah TanggaAnak Kos dan Slot OnlineTerapi Kognitif untuk Pecandu JudiMasjid dan Kampus Lawan JudiJudi Online vs Investasi: Mana Nyata?AI Bandar Kuras Kantong PemainMantan Pecandu Judi Menemukan Jati DiriKorban Judi Sulit Cari BantuanIklan Judi Racuni Generasi MudaFOMO Bikin Orang Terjebak JudiMaqashid Syariah vs Janji JackpotGen Z Tolak Jalan Pintas JudiJudi Pelarian Stres Pekerja MudaEdukasi News 84021Edukasi News 84022Edukasi News 84023Edukasi News 84024Edukasi News 84025Edukasi News 84026Edukasi News 84027Edukasi News 84028Edukasi News 84029Edukasi News 84030Edukasi News 84031Edukasi News 84032Edukasi News 84033Edukasi News 84034Edukasi News 84035Edukasi News 84036Edukasi News 84037Edukasi News 84038Edukasi News 84039Edukasi News 84040Edukasi News 84041Berita Seputar Dunia Digital 89941Berita Seputar Dunia Digital 89942Berita Seputar Dunia Digital 89943Berita Seputar Dunia Digital 89944Berita Seputar Dunia Digital 89945Berita Seputar Dunia Digital 89946Berita Seputar Dunia Digital 89947Berita Seputar Dunia Digital 89948Berita Seputar Dunia Digital 89949Berita Seputar Dunia Digital 89950Berita Seputar Dunia Digital 89951Berita Seputar Dunia Digital 89952Berita Seputar Dunia Digital 89953Berita Seputar Dunia Digital 89954Berita Seputar Dunia Digital 89955Berita Seputar Dunia Digital 89956Berita Seputar Dunia Digital 89957Berita Seputar Dunia Digital 89958Berita Seputar Dunia Digital 89959Berita Seputar Dunia Digital 89960Mahjong Ways dan Kemenangan InstanMenang Slot Belum Tentu UntungTop Up Berubah Menjadi TaruhanKoin Virtual Tetap Bernilai UangDeposit Slot Bukan Modal UsahaKemenangan Besar Bukan Rezeki HalalRisiko Bonus Free Spin SlotHitung Kerugian dari Riwayat DepositGame Berhadiah Berkedok Taruhan OnlinePromosi Judi dari Konten MaxwinMahjong Ways antara Hiburan MaysirKemenangan Slot Diputar Kembali LagiDeposit Kecil Tetap Sebuah TaruhanMengenali Mekanisme Spin Hadiah AcakJudi Online Bukan Jalan RezekiGaji Berubah Menjadi Saldo SlotPinjol untuk Deposit Menambah UtangPenyebar Link Slot Punya TanggungjawabPenghasilan Referral dari Judi OnlineMemahami Promosi Konten Kemenangan SlotModal Usaha dari Hasil TaruhanBedakan Hadiah Turnamen dan TaruhanBatas Kompetisi dan Maysir DigitalDeposit Slot Mengganggu Kepercayaan KeluargaLiterasi Istilah Scatter dan MaxwinKonten Bisa Mengenalkan Judi OnlineBias Kemenangan Slot Media SosialGame Berbayar Tidak Selalu JudiDakwah Mendidik tentang Risiko TaruhanBatas Hiburan Digital Keluarga MuslimSlot Online Bukan Sekadar HiburanTop Up Berubah Menjadi TaruhanMenang Slot Belum Tentu UntungPinjol Memperburuk Risiko Slot OnlineBatas Syariah Game Berhadiah UangTransaksi Slot dalam Ekonomi SyariahMenghitung Kerugian Nyata Judi OnlineWaspadai Iming-Iming Bonus Deposit GratisTaruhan Online Berkedok Game DigitalNilai Harta dalam Permainan OnlineEdukasi Judi Online Tanpa MempermalukanWaspadai Link Slot dari TemanBedakan Game Berbayar dan JudiTaruhan Online Mengancam Keuangan KeluargaJudi Online dan Hak KeluargaJudi Online Mengganggu Nafkah KeluargaBedakan Modal Usaha dan TaruhanDeposit Kecil Menjadi Pengeluaran RutinModal Bisnis dari Hasil TaruhanPenghasilan dari Promosi Slot OnlineKomisi Referral Judi Online BermasalahKonten Slot Mendorong Perilaku BertaruhJudi Online dalam Syariat IslamDeposit Kecil Tetap Termasuk MaysirTaruhan Kecil Tetap Mengandung MaysirKoin Virtual dalam Slot OnlineSpin Berhadiah Tidak Otomatis JudiMemahami Hadiah dalam Permainan OnlineKonten Slot Memicu Keinginan DepositPendidikan Syariah Menghadapi Judi Digitaldaily news digital 389001daily news digital 389002daily news digital 389003daily news digital 389004daily news digital 389005daily news digital 389006daily news digital 389007daily news digital 389008daily news digital 389009daily news digital 389010daily news digital 389011daily news digital 389012daily news digital 389013daily news digital 389014daily news digital 389015daily news digital 389016daily news digital 389017daily news digital 389018daily news digital 389019daily news digital 389020daily news digital 389021daily news digital 389022daily news digital 389023daily news digital 389024daily news digital 389025daily news digital 389026daily news digital 389027daily news digital 389028daily news digital 389029daily news digital 389030efek nyaris menang memancing deposit lagideposit kecil kebocoran keuangan tak disadaripola jam menang ilusi kendali slotjudi online mengubah pengambilan keputusantanda bahaya judi online mengganggu kehidupanalasan ilmiah pemain slot sulit berhentiotak mengingat kemenangan daripada kekalahanbanyak keluar uang sulit berhentiefek suara animasi kemenangan slotmelindungi keuangan keluarga dari judi onlinemenyembunyikan deposit tanda judi onlineperbedaan menabung investasi dan taruhanistilah cuan dalam judi onlinememeriksa pengeluaran digital taruhan onlinerasa bosan memicu bermain slot lagijudi online merusak kepercayaan keluargaperbedaan hadiah undian dan taruhanbatas hadiah biaya peserta dan taruhanfikih uang taruhan saldo dan koinperbedaan modal deposit dan taruhangamblers fallacy menjebak pemain juditanda bahaya mengejar sensasi judi onlinemenang awal membentuk harapan kelirucara menolak ajakan bermain judi onlinekonten kemenangan membentuk persepsi keliruprediksi pola menang dan jam gacoralasan kekalahan memicu bermain lagicara memutus akses judi onlinecara membicarakan judi online kepada remajamenjaga harta dengan menghindari judi online

Kategori: Blog

  • MUI Dukung Larangan Vape yang Diusulkan Kepala BNN

    MUI Dukung Larangan Vape yang Diusulkan Kepala BNN

    Pelarangan vape tidak boleh berhenti pada perangkatnya saja.

    Penjual mengambil botol berisi cairan rokok elektronik (vape) di Jakarta, Senin (25/8/2025).

    Foto: Republika/Prayogi
    Penjual mengambil botol berisi cairan rokok elektronik (vape) di Jakarta, Senin (25/8/2025).
    JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof K Shofiyullah Muzammil memndukung pelarangan vape di Indonesia yang diusulkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto. Pasalnya, vape kini banyak disalahgunakan sebagai alat peredaran narkoba.

    ‘‘Setuju vape dilarang karena terbukti dijadikan sebagai alat bagi peredaran narkoba,’’ ujarnya saat dihubungi, Rabu (8/4/2026).

    Kendati demikian, menurut dia, pelarangan vape tidak boleh berhenti pada perangkatnya saja, tetapi harus menyasar seluruh ekosistem kejahatan narkotika yang memanfaatkan teknologi tersebut.

    Ia menegaskan, jika hanya vape yang dilarang tanpa membongkar jaringan dan ekosistem kejahatan, maka pelaku peredaran narkoba akan mencari media baru untuk melancarkan aksinya.

    “Pelarangan jangan berhenti pada vape sebagai alat. Ekosistem kejahatan yang harus dipangkas. Jika hanya vape yang dilarang, maka kejahatan narkoba akan muncul dengan kendaraan lain,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena berpotensi kuat disalahgunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

    Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

    Dalam rapat tersebut, Suyudi mengungkapkan hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape. Hasilnya, ditemukan sejumlah kandungan narkotika yang mengkhawatirkan.

    “Dari 341 sampel cairan vape, 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja, dan satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu,” ucapnya.

    BNN juga menemukan kandungan zat etomidate, yakni obat bius, dalam beberapa sampel vape yang diuji. Menurut Suyudi, fenomena peredaran narkotika melalui vape berkembang sangat cepat. 

    Saat ini, BNN telah mengidentifikasi sedikitnya 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang beredar di Indonesia.

    Ia berharap pelarangan vape dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran narkotika, khususnya zat etomidate yang kini mulai disalahgunakan melalui rokok elektrik.

    “Jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, sebagaimana sabu memerlukan bong sebagai media konsumsi,” kata Suyudi.

    Usulan pelarangan vape kini menjadi sorotan publik dan diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika di DPR RI

  • Mendes PDT Dukung Vape Dilarang untuk Cegah Potensi Penyalahgunaan Narkoba

    Mendes PDT Dukung Vape Dilarang untuk Cegah Potensi Penyalahgunaan Narkoba

    antara

     

    Jakarta. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan mendukung penuh usulan pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape guna mencegah potensi penyalahgunaan narkotika di masyarakat.

    Menurutnya, vape saat ini tengah digandrungi berbagai kalangan, khususnya generasi muda, dengan jumlah pengguna yang terus meningkat sehingga membuka celah penyalahgunaan, termasuk sebagai media konsumsi zat terlarang.

    “Olehnya, saya setuju dengan usulan Kepala BNN ini karena memang potensi vape disalahgunakan terkait narkoba,” ujar Mendes PDT, Kamis (9/4/2026).

    Ia menilai pelarangan vape perlu didukung dengan aturan hukum yang jelas agar dapat memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari bahaya narkoba yang kian berkembang.

    Menurut Mendes PDT, langkah memasukkan larangan vape ke dalam RUU Narkotika yang saat ini tengah dibahas di DPR merupakan upaya strategis untuk memperkuat aspek regulasi.

    Lalu, ia juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba kini tidak hanya menyasar wilayah perkotaan, tetapi juga telah merambah hingga ke desa-desa. Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan langkah antisipatif yang lebih komprehensif.

    “Saat ini, narkoba telah menyasar wilayah desa. Oleh karena itu, hal ini perlu jadi perhatian besar kita semua,” ucap Mendes PDT.

    Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap temuan adanya kandungan narkotika dalam sejumlah sampel cairan vape yang diuji di laboratorium.

    Dari 341 sampel yang diperiksa, ditemukan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja serta satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu. Selain itu, juga terdeteksi zat etomidate yang merupakan obat bius.

    Temuan tersebut menunjukkan adanya tren baru dalam peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik sehingga memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

  • Kepala BNN Minta Vape Dilarang di RUU Narkotika: Banyak Mengandung Narkoba

    Kepala BNN Minta Vape Dilarang di RUU Narkotika: Banyak Mengandung Narkoba

    Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta agar peredaran vape atau rokok elektrik dilarang di Indonesia menyusul maraknya temuan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat. Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape. “Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” kata Suyudi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026).

    Suyudi memaparkan, dari hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, terdapat 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis. Selain itu, lanjut Suyudi, terdapat 23 sampel terbukti mengandung etomidate dan satu sampel mengandung methamphetamine alias sabu. Ganja untuk Keperluan Medis, Menakar Besarnya Manfaat dan Risiko Artikel Kompas.id Suyudi menjelaskan, etomidate adalah obat bius yang kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II. Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan bahwa vape telah disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi zat berbahaya. “Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” jelas Suyudi.

    Selain itu, BNN juga menyoroti perkembangan narkotika jenis baru yang semakin masif. Suyudi mengungkapkan, saat ini terdapat 1.386 zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS) yang teridentifikasi di dunia, sementara di Indonesia telah ditemukan 175 jenis. Dia menambahkan, sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos. “Kita bisa melihat bagaimana ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka,” kata dia.

    BNN usulkan larangan vape masuk RUU Narkotika Adapun usulan pelarangan vape ini disampaikan BNN dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika yang tengah dibahas di DPR. Sebagai informasi, RUU tersebut masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. DPR telah menyepakati perubahan Prolegnas Prioritas 2026 yang kini memuat 64 rancangan undang-undang. Penyusunan RUU Narkotika dan Psikotropika dinilai penting untuk menyesuaikan aturan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

    Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/07/14380021/bnn-minta-vape-dilarang-karena-disalahgunakan-jadi-alat-konsumsi-narkoba.

    Membership: https://kmp.im/plus6
    Download aplikasi: https://kmp.im/app6

  • Badan Narkotika Nasional BNN Minta Vape Dilarang karena Disalahgunakan Jadi Alat Konsumsi Narkoba

    BNN Minta Vape Dilarang karena Disalahgunakan Jadi Alat Konsumsi Narkoba

    Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta agar peredaran vape atau rokok elektrik dilarang di Indonesia menyusul maraknya temuan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat. Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape. “Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” kata Suyudi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026).

    Suyudi memaparkan, dari hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, terdapat 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis. Selain itu, lanjut Suyudi, terdapat 23 sampel terbukti mengandung etomidate dan satu sampel mengandung methamphetamine alias sabu. Ganja untuk Keperluan Medis, Menakar Besarnya Manfaat dan Risiko Artikel Kompas.id Suyudi menjelaskan, etomidate adalah obat bius yang kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II. Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan bahwa vape telah disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi zat berbahaya. “Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” jelas Suyudi.

    Selain itu, BNN juga menyoroti perkembangan narkotika jenis baru yang semakin masif. Suyudi mengungkapkan, saat ini terdapat 1.386 zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS) yang teridentifikasi di dunia, sementara di Indonesia telah ditemukan 175 jenis. Dia menambahkan, sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos. “Kita bisa melihat bagaimana ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka,” kata dia.

    BNN usulkan larangan vape masuk RUU Narkotika Adapun usulan pelarangan vape ini disampaikan BNN dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika yang tengah dibahas di DPR. Sebagai informasi, RUU tersebut masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. DPR telah menyepakati perubahan Prolegnas Prioritas 2026 yang kini memuat 64 rancangan undang-undang. Penyusunan RUU Narkotika dan Psikotropika dinilai penting untuk menyesuaikan aturan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

  • BNN Minta Vape Dilarang karena Disalahgunakan Jadi Alat Konsumsi Narkoba

    BNN Minta Vape Dilarang karena Disalahgunakan Jadi Alat Konsumsi Narkoba

    BNN Minta Vape Dilarang karena Disalahgunakan Jadi Alat Konsumsi Narkoba

    Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta agar peredaran vape atau rokok elektrik dilarang di Indonesia menyusul maraknya temuan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat. Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape. “Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” kata Suyudi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026).

    Suyudi memaparkan, dari hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, terdapat 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis. Selain itu, lanjut Suyudi, terdapat 23 sampel terbukti mengandung etomidate dan satu sampel mengandung methamphetamine alias sabu. Ganja untuk Keperluan Medis, Menakar Besarnya Manfaat dan Risiko Artikel Kompas.id Suyudi menjelaskan, etomidate adalah obat bius yang kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II. Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan bahwa vape telah disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi zat berbahaya. “Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” jelas Suyudi.

    Selain itu, BNN juga menyoroti perkembangan narkotika jenis baru yang semakin masif. Suyudi mengungkapkan, saat ini terdapat 1.386 zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS) yang teridentifikasi di dunia, sementara di Indonesia telah ditemukan 175 jenis. Dia menambahkan, sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos. “Kita bisa melihat bagaimana ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka,” kata dia.

    BNN usulkan larangan vape masuk RUU Narkotika Adapun usulan pelarangan vape ini disampaikan BNN dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika yang tengah dibahas di DPR. Sebagai informasi, RUU tersebut masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. DPR telah menyepakati perubahan Prolegnas Prioritas 2026 yang kini memuat 64 rancangan undang-undang. Penyusunan RUU Narkotika dan Psikotropika dinilai penting untuk menyesuaikan aturan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

    Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/07/14380021/bnn-minta-vape-dilarang-karena-disalahgunakan-jadi-alat-konsumsi-narkoba.

    Membership: https://kmp.im/plus6
    Download aplikasi: https://kmp.im/app6

  • Sahroni Sepakat Usul BNN soal Vape Dilarang di RUU Narkotika

    Sahroni Sepakat Usul BNN soal Vape Dilarang di RUU Narkotika: Wajib dan Mendesak

    Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena berpotensi disalahgunakan terkait narkoba. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usulan Komjen Suyudi.
    “Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

    Sahroni menyebut vape bisa digunakan sebagai kamuflase narkoba. Dia menyebut narkoba yang ada di dalam vape juga sudah terdata.

    “Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba,” ucap dia.

    Dia mendorong agar larangan vape ini dimasukkan ke dalam RUU Narkotika. Saat ini, RUU Narkotika masih dibahas di Komisi III DPR.

    “Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” ujarnya.

    Sebelumnya, Suyudi mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia. BNN mengungkit temuan zat etomidate dalam vape.

    Hal itu disampaikan Suyudi dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4). Ia mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.

    “Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat.

    Dia mengatakan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. Dia menyebut BNN juga menemukan zat etomidate, yang merupakan obat bius, dalam kandungan sampel vape yang diuji.

    Dia mengatakan narkotika berkembang sangat cepat. Dia mengatakan sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) di Indonesia.

    “Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujar Suyudi.

    “Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” imbuhnya.

  • Sahroni Sepakat Usul BNN soal Vape Dilarang di RUU Narkotika: Wajib dan Mendesak

    Sahroni Sepakat Usul BNN soal Vape Dilarang di RUU Narkotika: Wajib dan Mendesak

    Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena berpotensi disalahgunakan terkait narkoba. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usulan Komjen Suyudi.
    “Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

    Sahroni menyebut vape bisa digunakan sebagai kamuflase narkoba. Dia menyebut narkoba yang ada di dalam vape juga sudah terdata.

    “Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba,” ucap dia.

    Dia mendorong agar larangan vape ini dimasukkan ke dalam RUU Narkotika. Saat ini, RUU Narkotika masih dibahas di Komisi III DPR.

    “Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” ujarnya.

    Sebelumnya, Suyudi mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia. BNN mengungkit temuan zat etomidate dalam vape.

    Hal itu disampaikan Suyudi dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4). Ia mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.

    “Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat.

    Dia mengatakan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. Dia menyebut BNN juga menemukan zat etomidate, yang merupakan obat bius, dalam kandungan sampel vape yang diuji.

    Dia mengatakan narkotika berkembang sangat cepat. Dia mengatakan sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) di Indonesia.

    “Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujar Suyudi.

    “Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” imbuhnya.

  • Pimpinan Komisi III DPR Ini Setuju Usulan BNN Larang Peredaran Vape

    Pimpinan Komisi III DPR Ini Setuju Usulan BNN Larang Peredaran Vape

    Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena berpotensi disalahgunakan terkait narkoba. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usulan Komjen Suyudi.
    “Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

    Sahroni menyebut vape bisa digunakan sebagai kamuflase narkoba. Dia menyebut narkoba yang ada di dalam vape juga sudah terdata.

    “Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba,” ucap dia.

    Dia mendorong agar larangan vape ini dimasukkan ke dalam RUU Narkotika. Saat ini, RUU Narkotika masih dibahas di Komisi III DPR.

    “Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” ujarnya.

    Sebelumnya, Suyudi mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia. BNN mengungkit temuan zat etomidate dalam vape.

    Hal itu disampaikan Suyudi dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4). Ia mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.

    “Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat.

    Dia mengatakan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. Dia menyebut BNN juga menemukan zat etomidate, yang merupakan obat bius, dalam kandungan sampel vape yang diuji.

    Dia mengatakan narkotika berkembang sangat cepat. Dia mengatakan sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) di Indonesia.

    “Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujar Suyudi.

    “Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” imbuhnya.

  • Pimpinan Komisi III DPR Ini Setuju Usulan BNN Larang Peredaran Vape, Beberkan Alasannya

    Pimpinan Komisi III DPR Ini Setuju Usulan BNN Larang Peredaran Vape, Beberkan Alasannya

    Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena berpotensi disalahgunakan terkait narkoba. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usulan Komjen Suyudi.
    “Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

    Sahroni menyebut vape bisa digunakan sebagai kamuflase narkoba. Dia menyebut narkoba yang ada di dalam vape juga sudah terdata.

    “Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba,” ucap dia.

    Dia mendorong agar larangan vape ini dimasukkan ke dalam RUU Narkotika. Saat ini, RUU Narkotika masih dibahas di Komisi III DPR.

    “Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” ujarnya.

    Sebelumnya, Suyudi mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia. BNN mengungkit temuan zat etomidate dalam vape.

    Hal itu disampaikan Suyudi dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4). Ia mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.

    “Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat.

    Dia mengatakan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. Dia menyebut BNN juga menemukan zat etomidate, yang merupakan obat bius, dalam kandungan sampel vape yang diuji.

    Dia mengatakan narkotika berkembang sangat cepat. Dia mengatakan sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) di Indonesia.

    “Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujar Suyudi.

    “Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” imbuhnya.

  • DPR Setuju 1000 Persen Vape Dilarang Total, BNN Ungkap Fakta Mengerikan

    Pimpinan Komisi III DPR Setuju Usulan Kepala BNN untuk Larang Vape

    Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena berpotensi disalahgunakan terkait narkoba. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usulan Komjen Suyudi.
    “Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

    Sahroni menyebut vape bisa digunakan sebagai kamuflase narkoba. Dia menyebut narkoba yang ada di dalam vape juga sudah terdata.

    “Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba,” ucap dia.

    Dia mendorong agar larangan vape ini dimasukkan ke dalam RUU Narkotika. Saat ini, RUU Narkotika masih dibahas di Komisi III DPR.

    “Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” ujarnya.

    Sebelumnya, Suyudi mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia. BNN mengungkit temuan zat etomidate dalam vape.

    Hal itu disampaikan Suyudi dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4). Ia mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.

    “Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat.

    Dia mengatakan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. Dia menyebut BNN juga menemukan zat etomidate, yang merupakan obat bius, dalam kandungan sampel vape yang diuji.

    Dia mengatakan narkotika berkembang sangat cepat. Dia mengatakan sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) di Indonesia.

    “Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujar Suyudi.

    “Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” imbuhnya.