Kencang77smm panel murahKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginDokumentari Ende 7890001Dokumentari Ende 7890002Dokumentari Ende 7890003Dokumentari Ende 7890004Dokumentari Ende 7890005Dokumentari Ende 7890006Dokumentari Ende 7890007Dokumentari Ende 7890008Dokumentari Ende 7890009Dokumentari Ende 7890010Dokumentari Ende 7890011Dokumentari Ende 7890012Dokumentari Ende 7890013Dokumentari Ende 7890014Dokumentari Ende 7890015Dokumentari Ende 7890016Dokumentari Ende 7890017Dokumentari Ende 7890018Dokumentari Ende 7890019Dokumentari Ende 7890020Dokumentari Ende 7890021Dokumentari Ende 7890022Dokumentari Ende 7890023Dokumentari Ende 7890024Dokumentari Ende 7890025Dokumentari Ende 7890026Dokumentari Ende 7890027Dokumentari Ende 7890028Dokumentari Ende 7890029Dokumentari Ende 7890030Berita Update 98001Berita Update 98002Berita Update 98003Berita Update 98004Berita Update 98005Berita Update 98006Berita Update 98007Berita Update 98008Berita Update 98009Berita Update 98010Berita Update 98011Berita Update 98012Berita Update 98013Berita Update 98014Berita Update 98015Berita Update 98016Berita Update 98017Berita Update 98018Berita Update 98019Berita Update 98020Dokumentari Ende 7890031Dokumentari Ende 7890032Dokumentari Ende 7890033Dokumentari Ende 7890034Dokumentari Ende 7890035Dokumentari Ende 7890036Dokumentari Ende 7890037Dokumentari Ende 7890038Dokumentari Ende 7890039Dokumentari Ende 7890040Dokumentari Ende 7890041Dokumentari Ende 7890042Dokumentari Ende 7890043Dokumentari Ende 7890044Dokumentari Ende 7890045Dokumentari Ende 7890046Dokumentari Ende 7890047Dokumentari Ende 7890048Dokumentari Ende 7890049Dokumentari Ende 7890050Dokumentari Ende 7890051Dokumentari Ende 7890052Dokumentari Ende 7890053Dokumentari Ende 7890054Dokumentari Ende 7890055Dokumentari Ende 7890056Dokumentari Ende 7890057Dokumentari Ende 7890058Dokumentari Ende 7890059Dokumentari Ende 7890060Dokumentari Ende 7890061Dokumentari Ende 7890062Dokumentari Ende 7890063Dokumentari Ende 7890064Dokumentari Ende 7890065Dokumentari Ende 7890066Dokumentari Ende 7890067Dokumentari Ende 7890068Dokumentari Ende 7890069Dokumentari Ende 7890070Dokumentari Ende 7890071Dokumentari Ende 7890072Dokumentari Ende 7890073Dokumentari Ende 7890074Dokumentari Ende 7890075Dokumentari Ende 7890076Dokumentari Ende 7890077Dokumentari Ende 7890078Dokumentari Ende 7890079Dokumentari Ende 7890080Dokumentari Ende 7890081Dokumentari Ende 7890082Dokumentari Ende 7890083Dokumentari Ende 7890084Dokumentari Ende 7890085Dokumentari Ende 7890086Dokumentari Ende 7890087Dokumentari Ende 7890088Dokumentari Ende 7890089Dokumentari Ende 7890090Berita UMKM 77001Berita UMKM 77002Berita UMKM 77003Berita UMKM 77004Berita UMKM 77005Berita UMKM 77006Berita UMKM 77007Berita UMKM 77008Berita UMKM 77009Berita UMKM 77010Berita UMKM 77011Berita UMKM 77012Berita UMKM 77013Berita UMKM 77014Berita UMKM 77015Berita UMKM 77016Berita UMKM 77017Berita UMKM 77018Berita UMKM 77019Berita UMKM 77020Berita UMKM 77021Berita UMKM 77022Berita UMKM 77023Berita UMKM 77024Berita UMKM 77025Berita UMKM 77026Berita UMKM 77027Berita UMKM 77028Berita UMKM 77029Berita UMKM 77030Berita UMKM 77031Berita UMKM 77032Berita UMKM 77033Berita UMKM 77034Berita UMKM 77035Berita UMKM 77036Berita UMKM 77037Berita UMKM 77038Berita UMKM 77039Berita UMKM 77040Berita UMKM 77041Berita UMKM 77042Berita UMKM 77043Berita UMKM 77044Berita UMKM 77045Berita UMKM 77046Berita UMKM 77047Berita UMKM 77048Berita UMKM 77049Berita UMKM 77050Berita UMKM 77051Berita UMKM 77052Berita UMKM 77053Berita UMKM 77054Berita UMKM 77055Berita UMKM 77056Berita UMKM 77057Berita UMKM 77058Berita UMKM 77059Berita UMKM 77060Berita UMKM 77061Berita UMKM 77062Berita UMKM 77063Berita UMKM 77064Berita UMKM 77065Berita UMKM 77066Berita UMKM 77067Berita UMKM 77068Berita UMKM 77069Berita UMKM 77070Berita UMKM 77071Berita UMKM 77072Berita UMKM 77073Berita UMKM 77074Berita UMKM 77075Berita UMKM 77076Berita UMKM 77077Berita UMKM 77078Berita UMKM 77079Berita UMKM 77080Berita UMKM 77081Berita UMKM 77082Berita UMKM 77083Berita UMKM 77084Berita UMKM 77085Berita UMKM 77086Berita UMKM 77087Berita UMKM 77088Berita UMKM 77089Berita UMKM 77090Berita UMKM 77091Berita UMKM 77092Berita UMKM 77093Berita UMKM 77094Berita UMKM 77095Berita UMKM 77096Berita UMKM 77097Berita UMKM 77098Berita UMKM 77099Berita UMKM 77100Berita Politik Indonesia 890001Berita Politik Indonesia 890002Berita Politik Indonesia 890003Berita Politik Indonesia 890004Berita Politik Indonesia 890005Berita Politik Indonesia 890006Berita Politik Indonesia 890007Berita Politik Indonesia 890008Berita Politik Indonesia 890009Berita Politik Indonesia 890010Berita Politik Indonesia 890011Berita Politik Indonesia 890012Berita Politik Indonesia 890013Berita Politik Indonesia 890014Berita Politik Indonesia 890015Berita Politik Indonesia 890016Berita Politik Indonesia 890017Berita Politik Indonesia 890018Berita Politik Indonesia 890019Berita Politik Indonesia 890020Berita Politik Indonesia 890021Berita Politik Indonesia 890022Berita Politik Indonesia 890023Berita Politik Indonesia 890024Berita Politik Indonesia 890025Berita Politik Indonesia 890026Berita Politik Indonesia 890027Berita Politik Indonesia 890028Berita Politik Indonesia 890029Berita Politik Indonesia 890030Berita Politik Indonesia 890031Berita Politik Indonesia 890032Berita Politik Indonesia 890033Berita Politik Indonesia 890034Berita Politik Indonesia 890035Berita Politik Indonesia 890036Berita Politik Indonesia 890037Berita Politik Indonesia 890038Berita Politik Indonesia 890039Berita Politik Indonesia 890040Berita Politik Indonesia 890041Berita Politik Indonesia 890042Berita Politik Indonesia 890043Berita Politik Indonesia 890044Berita Politik Indonesia 890045Berita Politik Indonesia 890046Berita Politik Indonesia 890047Berita Politik Indonesia 890048Berita Politik Indonesia 890049Berita Politik Indonesia 890050Singa Laut 268890001Singa Laut 268890002Singa Laut 268890003Singa Laut 268890004Singa Laut 268890005Singa Laut 268890006Singa Laut 268890007Singa Laut 268890008Singa Laut 268890009Singa Laut 268890010Singa Laut 268890011Singa Laut 268890012Singa Laut 268890013Singa Laut 268890014Singa Laut 268890015Singa Laut 268890016Singa Laut 268890017Singa Laut 268890018Singa Laut 268890019Singa Laut 268890020Singa Laut 268890021Singa Laut 268890022Singa Laut 268890023Singa Laut 268890024Singa Laut 268890025Singa Laut 268890026Singa Laut 268890027Singa Laut 268890028Singa Laut 268890029Singa Laut 268890030Singa Laut 268890031Singa Laut 268890032Singa Laut 268890033Singa Laut 268890034Singa Laut 268890035Singa Laut 268890036Singa Laut 268890037Singa Laut 268890038Singa Laut 268890039Singa Laut 268890040Singa Laut 268890041Singa Laut 268890042Singa Laut 268890043Singa Laut 268890044Singa Laut 268890045Singa Laut 268890046Singa Laut 268890047Singa Laut 268890048Singa Laut 268890049Singa Laut 268890050Babi Laut 26889001Babi Laut 26889002Babi Laut 26889003Babi Laut 26889004Babi Laut 26889005Babi Laut 26889006Babi Laut 26889007Babi Laut 26889008Babi Laut 26889009Babi Laut 26889010Babi Laut 26889011Babi Laut 26889012Babi Laut 26889013Babi Laut 26889014Babi Laut 26889015Babi Laut 26889016Babi Laut 26889017Babi Laut 26889018Babi Laut 26889019Babi Laut 26889020Babi Laut 26889021Babi Laut 26889022Babi Laut 26889023Babi Laut 26889024Babi Laut 26889025Babi Laut 26889026Babi Laut 26889027Babi Laut 26889028Babi Laut 26889029Babi Laut 26889030Babi Laut 26889031Babi Laut 26889032Babi Laut 26889033Babi Laut 26889034Babi Laut 26889035Babi Laut 26889036Babi Laut 26889037Babi Laut 26889038Babi Laut 26889039Babi Laut 26889040Babi Laut 26889041Babi Laut 26889042Babi Laut 26889043Babi Laut 26889044Babi Laut 26889045Babi Laut 26889046Babi Laut 26889047Babi Laut 26889048Babi Laut 26889049Babi Laut 26889050Journal 7990001Journal 7990002Journal 7990003Journal 7990004Journal 7990005Journal 7990006Journal 7990007Journal 7990008Journal 7990009Journal 7990010Journal 7990011Journal 7990012Journal 7990013Journal 7990014Journal 7990015Journal 7990016Journal 7990017Journal 7990018Journal 7990019Journal 7990020Journal 7990021Journal 7990022Journal 7990023Journal 7990024Journal 7990025Journal 7990026Journal 7990027Journal 7990028Journal 7990029Journal 7990030Berita Indonesia 890001Berita Indonesia 890002Berita Indonesia 890003Berita Indonesia 890004Berita Indonesia 890005Berita Indonesia 890006Berita Indonesia 890007Berita Indonesia 890008Berita Indonesia 890009Berita Indonesia 890010Berita Indonesia 890011Berita Indonesia 890012Berita Indonesia 890013Berita Indonesia 890014Berita Indonesia 890015Berita Indonesia 890016Berita Indonesia 890017Berita Indonesia 890018Berita Indonesia 890019Berita Indonesia 890020Berita Indonesia 890021Berita Indonesia 890022Berita Indonesia 890023Berita Indonesia 890024Berita Indonesia 890025Berita Indonesia 890026Berita Indonesia 890027Berita Indonesia 890028Berita Indonesia 890029Berita Indonesia 890030

Kategori: Blog

  • Polisi Duga Karyawan Terra Drone Sempat Coba Pecahkan Kaca, tapi Gagal

    Polisi Duga Karyawan Terra Drone Sempat Coba Pecahkan Kaca, tapi Gagal

    Polisi Duga Karyawan Terra Drone Sempat Coba Pecahkan Kaca, tapi Gagal

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra. (Wildan Noviansah/detikcom)
    Jakarta – Polisi menduga karyawan sempat mencoba memecahkan kaca saat kebakaran melanda gedung Terra Drone di Jakarta Pusat (Jakpus). Namun hal tersebut gagal lantaran tidak adanya alat khusus untuk memecahkan kaca.
    “Karena mungkin mencoba memecahkan kaca, namun kaca yang ada di lokasi tidak mudah pecah dengan tangan atau tanpa alat khusus,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

     

    Hal itu berdasarkan temuan polisi yang mendapati beberapa korban berada dekat kaca. Roby menyebut lantai 2 hingga 6 gedung tersebut tertutup kaca.

    “Itu juga yang menjadi perkiraan kami bahwa dari 22 korban, selain banyak yang di jalur evakuasi ditemukannya, juga ada banyak yang di pinggiran kaca,” ujarnya.

    “Sehingga tidak ada jalur evakuasi dan juga tidak ada pemecah kaca. Indikasinya tidak ada pemecah kaca, karena tidak berhasil memecahkan kaca untuk mengambil udara atau oksigen,” imbuhnya.

    Sebagaimana diketahui, kebakaran dilaporkan warga kepada petugas damkar pada Selasa (9/12) siang. Total korban tewas dari kejadian kebakaran ini berjumlah 22 orang, terdiri atas 15 orang perempuan dan 7 orang laki-laki.

    Saat ini Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sudah ditangkap polisi. Michael sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Pelanggaran Gedung Terra Drone
    Polisi mengungkap sejumlah pelanggaran keselamatan gedung Terra Drone di Jakarta Pusat yang kebakaran hingga mengakibatkan 22 orang meninggal dunia. Gedung itu tidak memiliki proteksi kebakaran hingga tidak adanya jalur evakuasi.

    “Tidak ada pintu darurat, tidak ada sensor asap, tidak ada sistem proteksi kebakaran, tidak ada jalur evakuasi, gedung memiliki IMB (izin mendirikan bangunan) dan SLF (sertifikat laik fungsi) untuk perkantoran namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers, Jumat (12/12).

    Hasil penyelidikan, ditemukan juga berupa pelanggaran manajemen. Susatyo menyebutkan tidak ada pemisahan penyimpanan baterai rusak, bekas, dan sehat di gedung tersebut.

    “Ruangan penyimpanan sempit 2×2 meter tanpa ventilasi, tanpa fireproofing. Kemudian, genset dengan potensi panas berada di area yang sama,” tuturnya.

  • Ini Penyebab Bos Terra Drone Menjadi Tersangka Kebakaran Maut PT Terra Drone Indonesia,

    Ini Penyebab Bos Terra Drone Menjadi Tersangka Kebakaran Maut PT Terra Drone Indonesia,

    Jakarta Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran maut gedung Terra Drone di Jakarta Pusat (Jakpus). Michael diduga melakukan kelalaian hingga berujung petaka.
    “Ada kelalaian saudara tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers, Jumat (12/12/2025).

    Berdasarkan penyelidikan, tersangka melakukan kelalaian berat pada tingkat manajemen perusahaan. Michael tidak membuat atau memastikan SOP penyimpan baterai drone yang dalam hal ini menjadi penyebab utama kebakaran.

    “Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya. Tidak menunjuk petugas K3 dan tidak melakukan pelatihan keselamatan,” kata dia.

    “Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan flammable. Tidak menyediakan pintu darurat dan sistem keselamatan bangunan. Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi,” imbuhnya.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

    Sebagaimana diketahui, kebakaran dilaporkan warga kepada petugas damkar pada Selasa (9/12) siang. Total korban tewas dari kejadian kebakaran ini berjumlah 22 orang, terdiri atas 15 orang perempuan dan 7 orang laki-laki.

    Korban tewas karena terjebak di lantai atas gedung yang terdiri atas enam lantai itu. Korban tewas tak bisa keluar karena gedung dipenuhi asap yang berasal dari lantai bawah dan jalur evakuasi yang minim.

  • Bos Terra Drone Tersangka Kebakaran Maut Dinilai Lalai dalam SOP

    Bos Terra Drone Tersangka Kebakaran Maut Dinilai Lalai dalam SOP

    Bos Terra Drone Tersangka Kebakaran Maut Dinilai Lalai dalam SOP

    Jakarta Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran maut gedung Terra Drone di Jakarta Pusat (Jakpus). Michael diduga melakukan kelalaian hingga berujung petaka.
    “Ada kelalaian saudara tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers, Jumat (12/12/2025).

    Berdasarkan penyelidikan, tersangka melakukan kelalaian berat pada tingkat manajemen perusahaan. Michael tidak membuat atau memastikan SOP penyimpan baterai drone yang dalam hal ini menjadi penyebab utama kebakaran.

    “Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya. Tidak menunjuk petugas K3 dan tidak melakukan pelatihan keselamatan,” kata dia.

    “Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan flammable. Tidak menyediakan pintu darurat dan sistem keselamatan bangunan. Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi,” imbuhnya.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

    Sebagaimana diketahui, kebakaran dilaporkan warga kepada petugas damkar pada Selasa (9/12) siang. Total korban tewas dari kejadian kebakaran ini berjumlah 22 orang, terdiri atas 15 orang perempuan dan 7 orang laki-laki.

    Korban tewas karena terjebak di lantai atas gedung yang terdiri atas enam lantai itu. Korban tewas tak bisa keluar karena gedung dipenuhi asap yang berasal dari lantai bawah dan jalur evakuasi yang minim.

  • Ternyata Selama ini  Gedung Terra Drone Jakpus Tak Punya Jalur Evakuasi-Sistem Proteksi Kebakaran

    Ternyata Selama ini  Gedung Terra Drone Jakpus Tak Punya Jalur Evakuasi-Sistem Proteksi Kebakaran

    Polisi mengungkap sejumlah pelanggaran keselamatan gedung Terra Drone di Jakarta Pusat yang kebakaran hingga mengakibatkan 22 orang meninggal dunia. Gedung itu tidak memiliki proteksi kebakaran hingga tidak adanya jalur evakuasi.


    “Tidak ada pintu darurat, tidak ada sensor asap, tidak ada sistem proteksi kebakaran, tidak ada jalur evakuasi, gedung memiliki IMB (izin mendirikan bangunan) dan SLF (sertifikat laik fungsi) untuk perkantoran namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers, Jumat (12/1/2025).

    Hasil penyelidikan, ditemukan juga berupa pelanggaran manajemen. Susatyo menyebutkan tidak ada pemisahan penyimpanan baterai rusak, bekas, dan sehat di gedung tersebut.

    “Ruangan penyimpanan sempit 2×2 meter tanpa ventilasi, tanpa fireproofing. Kemudian, genset dengan potensi panas berada di area yang sama,” tuturnya.

    Sebagaimana diketahui, kebakaran dilaporkan warga kepada petugas damkar pada Selasa (9/12) siang. Total korban tewas dari kejadian kebakaran ini berjumlah 22 orang, terdiri atas 15 orang perempuan dan 7 orang laki-laki.

    Korban tewas karena terjebak di lantai atas gedung yang terdiri atas enam lantai itu. Korban tewas tak bisa keluar karena gedung dipenuhi asap yang berasal dari lantai bawah dan jalur evakuasi yang minim.

    Saat ini Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sudah ditangkap polisi. Michael sudah ditetapkan sebagai tersangka.

  • Sebuah Fakta Gedung Terra Drone Jakpus Tak Punya Jalur Evakuasi-Sistem Proteksi Kebakaran

    Sebuah Fakta Gedung Terra Drone Jakpus Tak Punya Jalur Evakuasi-Sistem Proteksi Kebakaran

    Polisi mengungkap sejumlah pelanggaran keselamatan gedung Terra Drone di Jakarta Pusat yang kebakaran hingga mengakibatkan 22 orang meninggal dunia. Gedung itu tidak memiliki proteksi kebakaran hingga tidak adanya jalur evakuasi.


    “Tidak ada pintu darurat, tidak ada sensor asap, tidak ada sistem proteksi kebakaran, tidak ada jalur evakuasi, gedung memiliki IMB (izin mendirikan bangunan) dan SLF (sertifikat laik fungsi) untuk perkantoran namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers, Jumat (12/1/2025).

    Hasil penyelidikan, ditemukan juga berupa pelanggaran manajemen. Susatyo menyebutkan tidak ada pemisahan penyimpanan baterai rusak, bekas, dan sehat di gedung tersebut.

    “Ruangan penyimpanan sempit 2×2 meter tanpa ventilasi, tanpa fireproofing. Kemudian, genset dengan potensi panas berada di area yang sama,” tuturnya.

    Sebagaimana diketahui, kebakaran dilaporkan warga kepada petugas damkar pada Selasa (9/12) siang. Total korban tewas dari kejadian kebakaran ini berjumlah 22 orang, terdiri atas 15 orang perempuan dan 7 orang laki-laki.

    Korban tewas karena terjebak di lantai atas gedung yang terdiri atas enam lantai itu. Korban tewas tak bisa keluar karena gedung dipenuhi asap yang berasal dari lantai bawah dan jalur evakuasi yang minim.

    Saat ini Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sudah ditangkap polisi. Michael sudah ditetapkan sebagai tersangka.

  • Gedung Terra Drone Jakpus Tak Punya Jalur Evakuasi-Sistem Proteksi Kebakaran

    Gedung Terra Drone Jakpus Tak Punya Jalur Evakuasi-Sistem Proteksi Kebakaran

    Gedung Terra Drone Jakpus Tak Punya Jalur Evakuasi-Sistem Proteksi Kebakaran

    Polisi mengungkap sejumlah pelanggaran keselamatan gedung Terra Drone di Jakarta Pusat yang kebakaran hingga mengakibatkan 22 orang meninggal dunia. Gedung itu tidak memiliki proteksi kebakaran hingga tidak adanya jalur evakuasi.


    “Tidak ada pintu darurat, tidak ada sensor asap, tidak ada sistem proteksi kebakaran, tidak ada jalur evakuasi, gedung memiliki IMB (izin mendirikan bangunan) dan SLF (sertifikat laik fungsi) untuk perkantoran namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers, Jumat (12/1/2025).

    Hasil penyelidikan, ditemukan juga berupa pelanggaran manajemen. Susatyo menyebutkan tidak ada pemisahan penyimpanan baterai rusak, bekas, dan sehat di gedung tersebut.

    “Ruangan penyimpanan sempit 2×2 meter tanpa ventilasi, tanpa fireproofing. Kemudian, genset dengan potensi panas berada di area yang sama,” tuturnya.

    Sebagaimana diketahui, kebakaran dilaporkan warga kepada petugas damkar pada Selasa (9/12) siang. Total korban tewas dari kejadian kebakaran ini berjumlah 22 orang, terdiri atas 15 orang perempuan dan 7 orang laki-laki.

    Korban tewas karena terjebak di lantai atas gedung yang terdiri atas enam lantai itu. Korban tewas tak bisa keluar karena gedung dipenuhi asap yang berasal dari lantai bawah dan jalur evakuasi yang minim.

    Saat ini Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sudah ditangkap polisi. Michael sudah ditetapkan sebagai tersangka.

  • Polisi Bersihkan Sisa Kecelakaan Mobil di SD Cilincing, Police Line Dibuka

    Polisi Bersihkan Sisa Kecelakaan Mobil di SD Cilincing, Police Line Dibuka

    Polisi membersihkan lapangan SDN Kalibaru 01 Pagi usai mobil MBG tabrak siswa. (dok. Istimewa)
    Jakarta – Pihak kepolisian bersama petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membersihkan lapangan usai insiden mobil operasional Makan Bergizi Gratis (MBG) menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara. Polisi juga akan melakukan pengecatan ulang.
    “Saat ini sedang pembersihan lapangan, selanjutnya akan dilakukan pengecatan lapangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

    Sementara itu, Budi Hermanto mengatakan proses olah tempat kejadian perkara (TKP) telah selesai. Police line juga sudah dicabut.

    “Untuk olah TKP sudah selesai dilaksanakan dan police line kami buka,” imbuhnya.

    Ia menambahkan upaya ini dilakukan agar sekolah kembali bisa digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar. Lapangan dibersihkan dicat ulang agar tidak meninggalkan sisa-sisa kecelakaan.

    “Kita bersihkan karena mungkin ada bekas pecahan-pecahan yang khawatirnya nanti mengganggu aktivitas para siswa di sekolah. Supaya anak-anak merasa nyaman,” jelasnya.

    Trauma Healing
    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan para siswa SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara, akan mendapat trauma healing. Langkah cepat ini dilakukan untuk memulihkan psikis para siswa pascakejadian.

    “Kita akan jadwalkan, kita akan adakan kegiatan trauma healing. Trauma healing untuk para siswa-siswi, anak-anak kita yang ada di SD 01. Secepatnya akan dilaksanakan,” ujar Irjen Asep kepada wartawan saat menjenguk korban di RSUD Koja, Jakut, Kamis (11/12).

    Asep menerangkan proses trauma healing ini akan bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. Jadi semua siswa yang berada di lokasi kejadian bakal mendapat konseling trauma healing.

    “Nanti akan bekerja sama dengan Pak Wagub, dengan Pak Kadis Pendidikan,” jelasnya.

    Dia melanjutkan, proses trauma healing sudah berlangsung terutama bagi korban yang dibawa ke rumah sakit. Selanjutnya, siswa lain masih dikomunikasikan dengan pihak sekolah.

    “Trauma healing langsung. Karena tadi rumah sakit pun sudah melaksanakan. Di Rumah Sakit Cilincing juga sudah melaksanakan langsung trauma healing. Nah, untuk yang di sekolah besok, saya tadi konfirmasi ke Wakil Kepala Sekolah, itu besok apakah masih libur atau belum,” ungkapnya.

    Diketahui, mobil operasional pengantar MBG nyelonong masuk SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara, pada pagi tadi. Total, ada 20 korban yang terluka akibat peristiwa itu, terdiri dari 19 siswa dan 1 orang guru.

  • Polwan Polda Metro Berikan Pedampingan Psikologis Buat Keluarga dan Korban Kecelakaan di SD Jakut

    Polwan Polda Metro Berikan Pedampingan Psikologis Buat Keluarga dan Korban Kecelakaan di SD Jakut

    Polwan Polda Metro memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga dan korban mobil MBG yang menabrak 20 korban di SDN Kalibaru 01 Pagi Cilincing. (dok. Istimewa)


    Jakarta – Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya melalui Bagian Psikologi melakukan pendampingan terhadap keluarga dan para korban yang tertabrak mobil operasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara. Upaya ini dilakukan untuk memulihkan psikis korban dan keluarga pascakejadian.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan fokus utama pendampingan psikologis adalah korban dan keluarga yang teridentifikasi mengalami syok dan kecemasan akut pasca-kejadian tersebut.

    “Pendampingan psikologi dilakukan kepada korban dan keluarga yang mengalami syok dan kecemasan akut,” ujar Kombes Budi, dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).

    Kegiatan psychological first aid (PFA) atau pendampingan psikososial kepada para korban dan keluarga ini menyasar korban dan keluarganya di RSUD Cilincing dan RSUD Koja di Jakarta Utara.

    Tim Psikolog yang dipimpin oleh IPDA Nur Cholidah, bersama tiga personel lainnya yang memiliki latar belakang psikologi, berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mengakses korban dan keluarga.

    Dari hasil laporan yang disampaikan oleh Kabag Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya, tercatat total 20 korban telah dievakuasi ke rumah sakit, dengan rincian 15 korban dibawa ke RSUD Cilincing dan 5 korban dengan luka berat dirawat di RSUD Koja.

    Budi Hermanto mengatakan upaya trauma healing dan pendampingan psikososial ini sejalan dengan pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sehari sebelumnya, yang menjanjikan intervensi psikologis bagi seluruh siswa yang terdampak.

    Kegiatan PFA yang dilakukan tim psikolog Polri bertujuan untuk menstabilkan kondisi emosional korban dan keluarga di masa-masa kritis segera setelah insiden, membantu mereka mengelola reaksi stres akut, dan memberikan dukungan praktis.

    Seluruh rangkaian kegiatan pendampingan di kedua rumah sakit dilaporkan berjalan tertib, lancar, dan kondusif, menandai komitmen Polri dalam upaya presisi untuk memastikan pemulihan fisik dan mental para korban.

    Seperti diketahui, insiden mobil MBG menabrak belasan siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Pagi ini terjadi sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu para murid dan guru sedang berkumpul di tengah lapangan dan tiba-tiba datang mobil MBG menyelonong masuk menabrak pagar dan 20 korban.

  • Prihatin Mobil Tabrak SD di Cilincing Kapolda Metro Jaya Doakan Korban Lekas Pulih

    Prihatin Mobil Tabrak SD di Cilincing Kapolda Metro Jaya Doakan Korban Lekas Pulih

    Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan keprihatinannya atas insiden mobil operasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara. Irjen Asep mendoakan para korban segera pulih.
    “Pak Kapolda menyampaikan rasa prihatin atas kejadian ini dan semoga anak-anak kita yang menjadi korban segera ditangani dengan baik dan pulih kembali,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

    Budi Hermanto menyampaikan Polrres Metro Jakarta Utara juga telah menyiapkan Posko Pelayanan bari korban. Tim trauma healing juga diturunkan untuk memulihkan psikis siswa pasca-kejadian.

    “Polres Jakut sudah menyiapkan Posko Pelayanan untuk korban dan juga tim trauma healing akan turun membantu pemulihan psikis para korban,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Budi Hermanto mengatakan saat ini pihak kepolisian tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan melibatkan tim Traffic Accident Analyst (TAA) Ditlantas Polda Metro Jaya.

    Kapolda Metro dan Wagub DKI Jenguk Siswa SD Cilincing Ditabrak Mobil MBG
    “Dan untuk sopir yang mengendarai mobil Gran Max telah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan atas insiden ini,” imbuhnya.

    Tercatat ada 20 korban dalam insiden tersebut. Dari 20 orang tersebut, 19 orang siswa dan 1 orang guru.

    Dari 20 orang yang menjadi korban, sebanyak 19 orang masih dirawat dan 1 orang telah dipulangkan. Untuk korban yang dirawat, sejumlah 5 orang di RSUD Koja dan 14 korban di RSUD Cilincing.

    “Kami berharap masyarakat tetap tenang dan selektif dalam menerima informasi yang beredar, Polda Metro Jaya akan selalu memberikan informasi terkini terkait peristiwa ini,” tuturnya.

    Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang telah buka suara terkait kecelakaan itu. Nanik mengatakan Sony Sanjaya yang juga menjabat Wakil Kepala BGN sedang merapat ke lokasi kejadian.

    “Saya meluncur ke TKP, bu,” kata Nanik kepada detikcom menirukan ucapan Sony kepadanya, Kamis (11/12).

  • ETLE Berhasil Baik, Pemprov DKI dan KSP Apresiasi Dirlantas Polda Metro Jaya

    ETLE Berhasil Baik, Pemprov DKI dan KSP Apresiasi Dirlantas Polda Metro Jaya

    Penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) di Jakarta terus menunjukkan perkembangan pesat di bawah kepemimpinan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin. Sejak awal 2025, tilang manual resmi digantikan sepenuhnya oleh ETLE sebagai langkah memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penegakan hukum lalu lintas. Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Jakarta Syafrin Liputo saat kunjungan kerja di Polda Metro Jaya Senin (8/12/2025) mengatakan, dukungan penuh terhadap program digitalisasi penegakan hukum ini.

    Pemprov DKI Jakarta siap bersinergi dalam penambahan titik kamera, integrasi sistem, serta perluasan cakupan ETLE di wilayah yang dinilai rawan pelanggaran maupun kecelakaan. Dukungan ini menjadi dorongan penting bagi Polda Metro Jaya dalam mempercepat transformasi layanan publik berbasis teknologi. Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2025, Dirlantas Polda Metro: Kendaraan Dinas Melanggar Bakal Ditindak Kantor Staf Presiden (KSP) dari Kedeputian 1 yakni Tenaga Ahli Utama Bhinneka Putra Linanta, Tenaga Ahli Madya Bambang Dirgantoro, dan Tenaga Ahl Muda Amalul Arifin Slamet, turut memberikan apresiasi terhadap keberhasilan Polda Metro Jaya. Khususnya kepada jajaran Ditlantas,

    karena telah mampu menerapkan ETLE secara masif dan terukur. KSP menilai program ini sebagai contoh nyata reformasi pelayanan publik di sektor lalu lintas yang berdampak langsung pada budaya tertib berlalu lintas di Jakarta. Hingga Januari 2025, Jakarta telah memiliki 127 titik kamera ETLE statis yang aktif di berbagai ruas strategis seperti Sudirman–Thamrin, Grogol–Pancoran, dan sejumlah area lainnya. Jumlah ini terus diperluas, dengan lebih dari 100 titik kamera tambahan dalam pemutakhiran berkala. Selain itu, pada tahun 2025 Polda Metro Jaya menambah 41 unit ETLE mobile yang dipasang pada kendaraan patroli untuk menyasar wilayah yang belum tercakup kamera statis. Selama periode Januari–September 2025, tercatat 8,3 juta pengendara terkena tilang elektronik .

    Pada pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025, ribuan pelanggaran terekam hanya dalam hitungan hari, menandakan efektivitas sistem dalam deteksi pelanggaran secara real time. Kamera ETLE kini mampu merekam berbagai jenis pelanggaran, seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm, menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar batas kecepatan, hingga melewati garis stop.

    Korlantas Polri menargetkan pemasangan hingga 1.000 kamera ETLE yang terintegrasi di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya pada tahun 2026. Hal ini sebagai upaya mengotomatisasi penegakan hukum dan meningkatkan keselamatan jalan secara menyeluruh. Baca juga: Cara Cek Mobil dan Motor Anda Kena Tilang Elektronik atau Tidak? Program ETLE terbukti memberikan manfaat nyata,

    Meningkatkan kepatuhan pengendara, menekan potensi kecelakaan di titik-titik rawan, serta mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar untuk meminimalkan potensi transaksional. Masyarakat dapat mengetahui lokasi kamera dan informasi terkait melalui kanal resmi TMC Polda Metro Jaya maupun aplikasi digital yang tersedia. Dengan sinergi lintas lembaga dan dukungan pemerintah daerah, ETLE di Jakarta diharapkan menjadi model nasional dalam penegakan hukum lalu lintas yang modern, berintegritas, dan berkelanjutan.